1. Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara
manapun di dunia karena pada zaman modern
ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa
bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas
wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan
definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan
secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada
pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a. Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan
sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b. Menurut Charles A. Mc. Clelland, hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
c. Menurut Warsito
Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
d. Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan
internasional lebih luas dari politik internasional. Politik
internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup
segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat
internasional.
2. Komponen-komponen
yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a. Politik
internasional (international politics)
b. Studi
tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c. Hukum
internasional (international law)
d. Organisasi
administrasi internasional (international organization of administration).
3. Bentuk dari
Hubungan Internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan,
yaitu sebagai berikut:
a. Hubungan
individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh
kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan
transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain, kunjungan
wisatawan, dan lain-lain.
b. Hubungan
antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan,
sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.
c. Hubungan
antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan
yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan,
ataupun hankam.
4. Bentuk dari
Hubungan Internasional
a. Asas
teritorial.
b. Asas
kebangsaan.
c. Asas
kepentingan umum.
d. Asas
persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas
bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena
itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang
berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan
menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e. Asas
keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan
dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan
itu.
5. Maksud dan
Tujuan Hubungan Internasional
Menurut Kartasasmita, hubungan internasional
dimaksudkan untuk
a. Mempererat
hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b. Mengadakan
kerja sama dalam rangka saling membantu,
c. Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d. Mengadakan
perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e. Mengadakan
hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
6. Pentingnya
Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan
internasional, antara lain sebagai berikut:
a. Faktor
internal yaitu adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun
intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang
pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b. Faktor
eksternal yaitu
ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara
satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum,
politik, atau pertahanan keamanan.
C.
Perjanjian Internasional
2. Beberapa
Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasional
d. Program adalah perjanjian internasional yang
menciptakan hukum internasional yang bersifat konstitutif.
e. Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu
masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi.
3. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat di bedakan sebagai berikut :
a) Menurut
Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di
bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1) Perjanjian
antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum
internasional
2) Perjanjian
internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum
lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3) Perjanjian
antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN
b) Menurut
proses pambentukannya
Menurut prosese pembentukannya, perjanjian
internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1) Perjanjian
yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat
melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2) Perundingan
yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat
melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c)
Menurut isinya
Menurut isinya perjanjian internasional mencakup empat
bidang, yaitu sebagai berikut :
1) Bidang
politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2) Bidang
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3) Bidang
hukum, seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian
akstradisi
4) Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan
batas alam daratan
5) Bidang
kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS
d) Menurut
Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri
atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1) Perjanjian
yang membentuk hukum ( Law Making
Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat
multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan
diplomatic dan Konvensi Hukum Laut
Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi
Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut
Internasional tahun 1982.
2) Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan
hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian
bilateral).
Contohnya perjanjian antara RI dan
RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas
wilayah.
4. Proses pembuatan
perjanjian Internasional
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja,
berakhirnya perjanjian internasional karena .
1). Telah tercapai tujuan
perjanjian tersebut
2). Perjanjian
internasional tersebut telah habis masa berlakunya
3). Salah satu pihak
peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat perang atau bencana alam.
4). Adanya persetujuan
dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
5). Adanya perjanjian baru
antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
d. Perwakilan Negara dalam
Hubungan Internasional
Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah
hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban
antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara
Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya.
1. Perwakilan Diplomatik
Syarat pertukaran atau
pembukaan perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara
sebagai berikut:
a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan
pertukaran diplomatik atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan
dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara
dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan
prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau
resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya
ia juga dapat melakukan
protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara
penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik
dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian
atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan
Negara
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan
kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan
antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi,
kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara
penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima
sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
adalah tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
Adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala
persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
Seorang menteri residen dianggap
bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri
residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di
mana ia bertugas.
d. Kuasa Usaha
kuasa usaha yang tidak
diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika
pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari
duta besar berkuasa penuh.
Atase terdiri dari atas dua
bagian, yaitu :
a. Atase Pertahan
Atase ini
dijabat oleh seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar
negeri dan di tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
Atase ini
dijabat seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari
lingkungan Departemen Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar
untuk membantu duta besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian,
pendidikan, dan kebudayaan.
5.
Perwakilan Konseler
Konsul
adalah petugas di wilayah Negara lain, tetapi
bukan petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan
resmi antar Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial
Negara yang menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan
untuk melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti
eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan
yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.
a. Penunjukan konsul
dulu konsul
dipilih dari dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas.
Saat ini, berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang
kepentingannya di urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di
Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang
bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”.
Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima
dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas
konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa
mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara
yang berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler
Pada
perwakilan konsuler terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul
Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah
menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan,
pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari
negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus
kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya,
mengurusi paspor, visa dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi
perwakilan konsuler menurut konvensi
wina pasal 5 adalah sebagia berikut:
1).
Melindungi kepentingan Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan,
perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas
yang di izinkan oleh hukum internasional.
2).
Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan
ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga
memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan
ketentuan konvensi wina
3).Memberikan
keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan
kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara
penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan
informasi kepada orang-orang yang berminat.
4).
Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa
atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin
mengunjungi Negara pengirim.
5). Membantu
dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara
pengirim.
6).
Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan
menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal
tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara
penerima.
7). Mejaga
kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara
pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara
pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga
dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima
kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai
wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada
seseorang.
9).
Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan
lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga
Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang
dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk
menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im
apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada
waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10).
Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat
otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim
sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada
persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang
sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di
Negara penerima.
11).
Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau
ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang
berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara
pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12).
Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam
butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal
memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara
penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden
selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira,
dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh
undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13).
Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler
yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan
dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada
keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan
internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.
d. Hak-Hak
Perwakilan Konsuler
Konsul juga mempunyai privilllege (
hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya
terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota
perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas
pada.
1).
Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula
arsip-arsipnya.
2). Pembebasan pajak
setempat
3). Hak menggunakan perwira
sandi
4)
pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada
hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5).
Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e.
Berakhirnya Tugas Konsul
Putusnya hubungan diplomatik antara Negara
pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler
antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota
kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
1). pemberitahuan Negara pengirim
kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
2). Pemberitahuan Negara penerima
kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat
tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3). Negara penerima menarik kembali
otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang telah di
berikan.
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
B.
Sarana –sarana hubungan
internasional
1.
Diplomasi
Secara
umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku poltik internasional
dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara
2.
Negosiasi
(perundingan)
Adalah
suatu upaya untuk menagtasi masalah yang dihadapai anatara kedua Negara tanpa
melibatkan pihak ketiga
3.
Lobby
Merupakan
kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu, untuk
memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan
C.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah
suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara
sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum
tertentu yang mempunyai akibat hokum
tertentu.
2. Tahap-tahap perjanjian internasional
A. Perundingan (negotiation)
Merupakan perjanjian tahap pertama
antara atau pihak tentang objke tertentu
b. Penandatanganan (signature)
biasanya dilakukan oleh menteri luar
negeri atau kepala pemerintahan. Perjanjian ini belum dapat diberlakukan
sebelum di retifikasi oleh masing-masing Negara.
c. Pengesaha (ratification)
penandatanganan atas perjanjian
hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan
disebut ratification. Ratification dapat dibedakan sebagai berikut :
ratification oleh badan eksekutif,
biasanya dilakukan oleh raja absoulut dan pemerintahan otoriter.
Ratification oleh badan legislative
atau DPR,Perlemen tapi jarang digunakan
Ratification campuran antara DPR
(legislative) dengan pemerintah (eksekutif)
D. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Makna perwakilan diplomatik
ada
empat unsur hubungan diplomaik, yaitu :
a.
Hubungan
antar bangsa
b. Pertukaran misi diplomatic
c.
Status
pejabat diplomatic
d. Kekebalan hokum atau hak
eksrtateritorial
Perwakilan diplomatic adalah
perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina
hubungan antara Negara yang satu dengan Negara lainnya.
2. Tingkatan perwakilan diplomatik
a.
Duta besar
berkuasa penuh ( Ambassador ) adalah perwakilan tertinggi dalam perwaklan
diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta ( Gerzant ) adalah wakil
diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c.
Menteri
Residen adalah dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri
residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala Negara tempatnya bertugas.
d. Kuasa usaha ( Charge the affair )
adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara.
e.
Atase –
atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri
atas :
a.
Atase
pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar
berkuasa penuh).
b. Atase teknis (atase
perdagangan,perindustrian,pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti
embuat paspor dan pencatatan sipil).
3. Perwakilan Konsuler
a.
Konsul
Jendral membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b. Konsul dan wakil konsul , konsul
mengepalai satu kekonsulan terkadang diperbantukan pada konsul jendral. Wakil
konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jendral yang terkadang
diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.
Agen
konsul , agen konsul diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengurus hal –
hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut
Kongres Wina 1961 , fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut .
a.
Mewakili
Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melindungi kepentingan Negara
pengirim dan warga Negaranya di Negara penerima didalam batas – batas yang
diijinkan oleh hokum internasional.
c.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah Negara penerima .
d. Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang – undang dan
melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
e.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua Negara
5. Hak istimewa Perwakilan Diplomatik
a.
Hak
imunitas : hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung
perwakilannya,termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi ( hokum ) di Negara
tempatnya bertugas, baik perkara perdata maupun pidana,namun dapat diusir atau
di kembalikan ke Negara asalnya.
b. Hak ekstrateritorial : hak kebebasan
diplomat terhadap daerah perwakilan termasuk halaman bangunan serta
perlengkapannya.
1. Pengertian
Hubungan Internasional
Konsep hubungan internasional
berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi
internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu
negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok
tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi
sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan
bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d. Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas
hubungan internasional
Dalam hubungan internasional,
dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya
ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini,
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun
ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai
kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku
juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan
diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan
umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya
hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi
penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada
negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional,
pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih
mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun
di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara
lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan
membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan
baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah
raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan
menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai
etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak
kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya
ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan
dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral
antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak
geografis.
Suatu negara dapat mengadakan
hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain,
baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam
bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai
berikut.
a. Faktor
kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan
sesama.
b. Faktor
wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional
dan internasional
c. Faktor
pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor
kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri
sendiri.
e. Faktor
tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib
serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama
antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan
suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya
perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan
negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia
didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama
internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu
pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Jika
dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya:
turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok
tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara
lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya
hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial
politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan
publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan
internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika
dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa
negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari
dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
a. Asas Teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut
berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya.
Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial,
artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,
walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi
hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu
Negara
karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat
berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara
akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan
diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara
hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping
itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui
perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta
damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat
pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan
keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan
internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah
kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala
kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto,
maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional
antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan
kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor
pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan
kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya
kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di
dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan
yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan
guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling
menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain
bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi
Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan
merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian
kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara
Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar
negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam
pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah
kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan
dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian
politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah
ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama
berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain
usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan
Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia.
Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar
negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan
pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa
Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus
memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain
yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah
pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi
harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan
inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam
pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik
luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan
Negara.
Dengan
demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai
berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan
sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan
negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai
merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan
spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara
di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif,
Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan
sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan
sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan
damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita
yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif
berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia
dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala
bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut
campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia
sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain
terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan
daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai
dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan
penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional
terutama kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan
Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI
sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri
masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan
organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran
internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional
dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan,
persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi,
adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri
yang bebas aktif.
a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita
terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif
memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat
dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang
melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian
melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non
Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan
perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi
di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara
di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro,
dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar
negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif,
tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta
rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma,
yang artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi
diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi
suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan
diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang
melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya,
yaitu:
a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen
nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di
negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara
pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan
internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang
mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk
meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan
semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai
Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy,
seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu
diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan
keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk
mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan
nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan
bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan
antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan
perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar
pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada
dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan
diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik
merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen
luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri
suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara.
Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar
negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber
diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan
pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar
Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen.
Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh
seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok
departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan
dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas
umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak
menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan
nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di
mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas
khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar
negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan
serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan
kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik
Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia
di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan
Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan
perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri
menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan
departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara
lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara
serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang
politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik
Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik
hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari
berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan
diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus
diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan
berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi
atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan
kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai
pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
2. Penggolongan Perjanjian
Internasional
a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan
negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya,
misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain
negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian
internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan,
pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian
perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars
c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu
suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan
terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh:
Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan
perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh:
Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang
Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih
dua negara/ banyak negara.
e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan
Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga
tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap,
yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.
3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian
Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh
konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh
karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu
dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat
dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian
internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik
bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan
merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang
dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui
wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut
tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara,
menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain
yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat
dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan
istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal
di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan
lain-lain.
b. Penandatanganan (Signature)
Bagi
traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya
memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia
menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau
menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih
bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di
negaranya.
Namun
bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan,
perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi
negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk
perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah
dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali
ditentukan lain.
c. Pengesahan (ratification)
Perkataan
ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan
dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan).
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang
dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu
perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya
tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi
dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan
diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification),
aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval).
Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah
Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua
arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan
kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi
suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan
ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan
peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh
perjanjian tersebut.
Adapun
dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya
sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang
bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya
terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun
demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah
menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk
meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap
negara adalah berdaulat.
Dalam
pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3
sistem, yaitu;
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan
eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan
otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan
legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan
legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena
peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi
suatu perjanjian internasional.
Dalam
Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah
perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian
tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian
tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk
mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan
mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession)
ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran
naskah yang telah ditandatangani.
Di
Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional
UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur
dengan Undang-undang.
Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000,
pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam
pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut
ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat
(sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut
maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden
memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah
antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12
Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi
yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan
persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan
Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan
ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR
melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.
4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang
disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku
segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul
setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu
pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan
persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal
berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain
yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya
teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui
cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian
internasional.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu
perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu
dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara
peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui
kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum
Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau
punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan
perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan
perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan
pengakhiran itu diterima pihak lain.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional
berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan
dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian
internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
4.1 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang
ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha
dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD
1945, pasal 13 sebagai berikut :
1.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan
Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk
lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan
diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau
cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai
permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan,
ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah
masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan
diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan
itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik
adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan
mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut
berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan
bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap
negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik
berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
Alur
pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:
a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a)
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau
hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
(b)
Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi
kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c)
Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di
negara lain.
(d)
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat
pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas
perwakilan diplomatik, menurut Wirjono
Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup
hal-hal berikut:
a. Representasi,
artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan
ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan
atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik
pemerintah negaranya
b. Negosiasi,
merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik
dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya.
Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili
negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap
negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara.
Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai
perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk
menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di
negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya.
Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan
kepada pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi,
harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk
meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan
serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan
Konggres Wina 1961
Dalam
keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik
mencakup hal-hal berikut.
(a)
Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b)
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh
hukum internasional
(c)
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d)
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negara pengirim.
(e)
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar
negeri yang berperan sebagai berikut :
(a)
Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan
tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b)
Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan
nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c)
Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda
dengan kepentingan negara lain.
(d)
Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan
sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa,
setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan
kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan
diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a)
Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima,
sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b)
Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal
di negara penerima
(c)
Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada
negara penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut
ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres
Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan
negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale
balik.
b. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih
rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia
harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil
pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh
kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri
kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1).
Atase Pertahanan
Atase
ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar
negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi
kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di
bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2).
Atase Teknis
Atase
ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari
lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar
untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas
teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase
Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan
diplomatic.
Istilah
yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah
ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan
sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat
beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari
negara penerima.
Menurut
Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan
keistimewaan, dengan maksud :
(a)
Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic
sebagai wakil negara.
(b)
Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik
secara efisien.
Kekebalan
perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik
(immunity), antara lain mencakup :
(a)
Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan
terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap
gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari
kewajiban menjadi saksi.
(b)
Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup
kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing
bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara
dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke
dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para
diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi
kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga
negara asing yang melarikan diri.
(c)
Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup
surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua
kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar
timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963.
Keistimewaan tersebut mencakup :
(a)
Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak
penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan,
rumah tangga, dan sebagainya.
(b)
Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea
masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi
perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a)
Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall)
pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik
itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter
de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan
surat kepercayaan .
(b)
Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan
diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona
nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik
disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan
diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima.
Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya,
berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c)
Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
2. Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik,
baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan
diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis
berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5
Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu
:
1) melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di
dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah
antar kedua negara;
3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang
yang ingin pergi ke negara pengirim;
4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas
dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat
administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari
negara penerima.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps
perwakilan konsuler dapat berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan
golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal
mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor
konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat
saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai
kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja
seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
4) Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh
Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu
yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.
Hal-hal
yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan
menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar
pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
· Memberikan
paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
· Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi
lainnya;
· Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat
dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
1
2
3
4
5
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan
diplomatik saja dalam satu negara penerima
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan di ibukota negara
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan
melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)
Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non
politik
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu
perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan di kota-kota tertentu
|
4.1 Menkaji Peranan Organisasi Internasional (
ASEAN, AA, PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara,
bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini
organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut
perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi
lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah
LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya
sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil,
karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai
badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan
berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi
internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk
atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah)
dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan
bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional
sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East Asia
Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di
wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia,
Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos
(1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum
ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association
of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh
Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota
ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas
keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya
ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar
negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani
Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar
Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah
pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan
kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin
mendominasi Asia Tenggara.
Dalam
perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring
dengan perkembangan jaman diantaranya :
· Brunai
Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
· Vietnam,
tanggal 28 Juli 1995;
· Laos dan
Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
· Kamboja,
tanggal 30 April 1999.
Dengan
demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara
kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara
menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan
kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor
Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan
identitas semua bangsa.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas
dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan kerjasama secara aktif.
e. Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur
organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua
siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan
keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara
anggota ASEAN.
2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah
menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan
kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah
apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial
Meeting).
Peranan
dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan
koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c)
Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang
ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan
kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut
kerjasama yang ada di bawahnya.
d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang
ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya
masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan,
perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Standing Committee
Badan
ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas
perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
c) Komite-komite ASEAN
Dalam
KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat
ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu
ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua
tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam
menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu,
rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai
kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun
1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka
mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini
diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat
sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini
dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara
lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo
(Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama
antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di
Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan,
Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia
memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.
3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah
persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini
dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan
diundang.
4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di
Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan
diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa
persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika,
serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun
kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam
hubungannya dengan negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang
menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional,
rasialisme, dan kolonialisme,
d. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan
sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama
internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal
dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi
dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila
Bandung adalah:
a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas
yang termuat dalam Piagam PBB;
b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun
kecil;
d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam
negeri negara lain;
e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri
secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara
lain;
g. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau
penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
suatu negara;
h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung
di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan,
hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama,
dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling
bergantung satu sama lain .
c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang
sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya
ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat
terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam
menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;
1) Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam
Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu
ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2) Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang
anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih
luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas
perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat
bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia-
Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka
mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana,
Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :
1) Ketegangan dunia semakin mereda
2) Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi
di negaranya
3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan
perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika
adalah sebagai berikut :
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas
terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah
membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan
RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu
menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat
mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai
perjuangan merebut Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh
beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk
menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui
organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas
usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920,
dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa
(league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan
perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas
dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga
peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya
: Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan
tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus.
Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER
(Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta
imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada
saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk
mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia.
Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah
mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter)
yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan
menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa
berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi
dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua
dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara
lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow
tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang
mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan
konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh
39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus
- 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti
oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united
nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima
puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original
members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II.
Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya
memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban
alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal
28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali
pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB
adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional
dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama
cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas
PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban
mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan
interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan
keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi
penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi
San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi
PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah
salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari
seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang
Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama
diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan
anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang
Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB,
Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk
mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang
diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan,
kesehatan dan perikemanusiaan.
c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang
belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan
Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat
di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan
badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan
keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan
para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari
1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut
Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto,
yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10
anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto
adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB
atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh
negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal
atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau
tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan
segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa
3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial
yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan
konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan
membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai
kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi
Dewan Perwalian
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk
mencapai kemerdekaan sendiri
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam
PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah
yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya.
Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah
Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag
(Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB.
Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan
pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah
Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia.
Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah
Internasional.
Mahkamah
Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan
internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas
pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota
PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa
antara negara-negara anggota PBB;
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu
pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan
Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris
Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat
Terdiri atas :
a. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan
keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari
negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang
mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk
daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung
jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan
yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB
dengan sebaik-baiknya.
4.2 Menghargai Kerja Sama dan
Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai
kebutuhan pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap negara
merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang bermanfaat dapat
diukur dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju kemerdekaan berdasarkan
nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam
hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya harus
didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu
usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan
mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang berkaitan dengan hal-hal
berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia dalam pergaulan internasional
terus dikembang kan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan
daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam
skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan
yang tepat sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara
negara-negara berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum
organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor,
yang saling menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk
bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi
bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan
berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah
beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah
disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen
kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober
1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA
(ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September
1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama
1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia,
Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang
terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat,
Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam
pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk
diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang
sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah
kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.
Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk tidak menunjukkan
sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap positif
terhadap kerjasama dan perjanjian internasional dapat ditunjukkan dengan cara
sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian
internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan
perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan
perjanjian internasional.
No comments:
Post a Comment