Tuesday, 1 April 2014

MATERI PKN HUBUNGAN INTERNASIONAL




1.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena pada zaman modern  ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a.    Menurut Restra  (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b.   Menurut  Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.    Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.   Menurut  Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.

2.    Komponen-komponen yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a.    Politik internasional (international politics)
b.   Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.    Hukum internasional (international law)
d.   Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).
3.    Bentuk dari Hubungan Internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a.    Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b.   Hubungan antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.
c.    Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.
4.    Bentuk dari Hubungan Internasional
a.    Asas teritorial.
b.   Asas kebangsaan.
c.    Asas kepentingan umum.
d.   Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.   Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
5.    Maksud dan Tujuan Hubungan Internasional
Menurut Kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuk
a.    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b.   Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d.   Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e.   Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
6.    Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.    Faktor internal  yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.   Faktor eksternal  yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
C. Perjanjian Internasional
2.    Beberapa Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasional
d.      Program  adalah perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat konstitutif.
e.      Deklarasi   adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi. 
3. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat di bedakan sebagai berikut :
a)      Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1)      Perjanjian antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional
2)      Perjanjian internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3)      Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN
b)      Menurut proses pambentukannya
Menurut prosese pembentukannya, perjanjian internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2)      Perundingan yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c)       Menurut isinya
Menurut isinya perjanjian internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut :
1)      Bidang politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan 
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3)      Bidang hukum,  seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian akstradisi
4)      Bidang  batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS
d)      Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1)      Perjanjian yang membentuk hukum  ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut  Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi  Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
Contohnya perjanjian antara RI dan RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.
       4. Proses pembuatan perjanjian Internasional
               Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
            1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
            2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
            3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat                 perang atau bencana alam.
            4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
            5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
            d. Perwakilan Negara dalam Hubungan Internasional
                 Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya.
            1. Perwakilan Diplomatik
            Syarat pertukaran atau pembukaan perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai berikut:
a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik          atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya ia juga dapat melakukan           protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan Negara
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
  adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
    Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
    Seorang menteri residen dianggap bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas.
d. Kuasa Usaha
    kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
     Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
     Atase terdiri dari atas dua bagian, yaitu :
a. Atase Pertahan
    Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri  kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
    Atase ini dijabat seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Perwakilan Konseler
    Konsul adalah petugas di wilayah Negara lain, tetapi  bukan petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.
a. Penunjukan konsul
     dulu konsul dipilih dari dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini, berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”. Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara yang berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler
     Pada perwakilan konsuler terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan, pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya, mengurusi paspor, visa dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
    Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi  wina pasal 5 adalah sebagia berikut:
    1). Melindungi kepentingan Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas  yang di izinkan oleh hukum internasional.
2). Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan ketentuan konvensi wina
3).Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan informasi kepada orang-orang yang berminat.
4). Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
5). Membantu dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara pengirim.
6). Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara penerima.
7). Mejaga kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada seseorang.
9). Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10). Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di Negara penerima.
11). Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12). Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira, dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13). Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.
d. Hak-Hak Perwakilan Konsuler
     Konsul juga mempunyai privilllege ( hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada.
                     1). Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya.
                     2). Pembebasan pajak setempat
                     3). Hak menggunakan perwira sandi
4) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5). Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e. Berakhirnya Tugas Konsul
     Putusnya hubungan diplomatik antara Negara pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
           1). pemberitahuan Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
           2). Pemberitahuan Negara penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
           3). Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang telah di berikan.


HUBUNGAN INTERNASIONAL

B.   Sarana –sarana hubungan internasional

1.    Diplomasi
Secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku poltik internasional dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara
2.      Negosiasi (perundingan)
Adalah suatu upaya untuk menagtasi masalah yang dihadapai anatara kedua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga
3.      Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan

C.   PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu  yang mempunyai akibat hokum tertentu.


2.     Tahap-tahap perjanjian internasional

A. Perundingan (negotiation)
Merupakan perjanjian tahap pertama antara atau pihak tentang objke tertentu
b. Penandatanganan (signature)
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Perjanjian ini belum dapat diberlakukan sebelum di retifikasi oleh masing-masing Negara.
c. Pengesaha (ratification)
penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan disebut ratification. Ratification dapat dibedakan sebagai berikut :
ratification oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absoulut dan pemerintahan otoriter.
Ratification oleh badan legislative atau DPR,Perlemen tapi jarang digunakan
Ratification campuran antara DPR (legislative) dengan pemerintah (eksekutif)

D.   PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.      Makna perwakilan diplomatik
ada empat unsur hubungan diplomaik, yaitu :
a.       Hubungan antar bangsa
b.      Pertukaran misi diplomatic
c.       Status pejabat diplomatic
d.      Kekebalan hokum atau hak eksrtateritorial
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara lainnya.
2.      Tingkatan perwakilan diplomatik
a.       Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ) adalah perwakilan tertinggi dalam perwaklan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b.      Duta ( Gerzant ) adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c.       Menteri Residen adalah dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara tempatnya bertugas.
d.      Kuasa usaha ( Charge the affair ) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara.
e.       Atase – atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas :
a.       Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b.      Atase teknis (atase perdagangan,perindustrian,pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti embuat paspor dan pencatatan sipil).
3.      Perwakilan Konsuler
a.       Konsul Jendral membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b.      Konsul dan wakil konsul , konsul mengepalai satu kekonsulan terkadang diperbantukan pada konsul jendral. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.       Agen konsul , agen konsul diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengurus hal – hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

4.      Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961 , fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut .
a.       Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b.      Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga Negaranya di Negara penerima didalam batas – batas yang diijinkan oleh hokum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima .
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang – undang dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara

5.      Hak istimewa Perwakilan Diplomatik
a.       Hak imunitas : hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya,termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi ( hokum ) di Negara tempatnya bertugas, baik perkara perdata maupun pidana,namun dapat diusir atau di kembalikan ke Negara asalnya.
b.      Hak ekstrateritorial : hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya.


1. Pengertian Hubungan Internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.


1. Pengertian Hubungan Internasional
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.


2. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars
c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.
e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.
3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.
b. Penandatanganan (Signature)
Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
c. Pengesahan (ratification)
Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat.
Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.
Di Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.
Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.
4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
4.1 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
Alur pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:

a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :
(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
(b) Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
2. Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1) melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;
4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
4) Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
· Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
· Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
· Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
1
2
3
4
5
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan di ibukota negara
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)
Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan di kota-kota tertentu
4.1 Menkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :
· Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
· Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
· Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
· Kamboja, tanggal 30 April 1999.
Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan kerjasama secara aktif.
e. Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).
Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c) Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Standing Committee
Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
c) Komite-komite ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.
3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.
4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
g. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .
c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;
1) Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2) Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :
1) Ketegangan dunia semakin mereda
2) Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
4.2 Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap negara merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya harus didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia dalam pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara negara-negara berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor, yang saling menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian internasional dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional.

No comments:

Post a Comment