Surat tugas adalah surat yang
berikan oleh atasan kepada karyawan untuk melakukan suatu tugas tertentu dari
perusahaan di tempat mereka bekerja. Biasanya pihak yang ditugaskan dapat
menyelesaikan tugasnya dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Fungsi
dari surat tugas tersebut adalah sebagai surat pengantar seseorang dalam
melaksanakan pekerjaannya. Dengan kata lain, surat tugas berfungsi sebagai
bukti bahwa yang bersangkutan telah memiliki wewenang untuk melakukan tugas
yang telah dibebankan kepadanya.
Contoh Surat Tugas :
SURAT TUGAS
No :
116/ST/2013
16
January 2013
Sehubungan dengan akan dimulainya proyek pembangunan apartemen Mulia Jaya di kabupaten Magelang, maka nama – nama berikut di bawah ini :
1. Eko Susilo
2. Budi Jatmiko
3. Armand
Perdana
Ditugaskan untuk melakukan survey lokasi sekaligus
mewawancarai stake holder proyek tersebut pada tanggal 18 – 23 January 2013.
Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan tugas ini dibebankan ke biaya
proyek yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Demikianlah surat tugas ini dibuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Jayapura, 10 April 2013
PT Maju Terus
Aswar
Manajer Proyek
Surat PERINTAH PERJALANAN DINAS
Surat Perintah Perjalanan Dinas (
SPPD ) merupakan surat perintah yang dibutuhkan oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugas kerja dan harus pergi ke daerah lain (luar kota). Tugas
kerja tersebut bisa berupa study banding, audit ke perusahaan cabang, rapat
kerja nasional maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan di luar kota
(tidak di lingkungan kantor sendiri).
Karena perjalanan kerja ke luar kota membutuhkan biaya
tambahan dan itu harus ditanggung oleh perusahaan, maka dibutuhkanlah surat ini
sebagai bukti bahwa seorang pegawai atau karyawan melaksanakan tugas kerja ke
luar kota. Selain itu Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga berfungsi
sebagai bukti perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan
tugas/pekerjaan di luar kota.
Hal-hal yang dicantumkan dalam Surat Perintah
Perjalanan Dinas ini antara lain:
- Pejabat atau Atasan yang memberikan perintah.
- Pegawai atau Karyawan yang diberikan perintah berikut dengan orang-orang yang ikut dalam perjalanan dinas.
- Maksud dan Tujuan Perjalanan Dinas.
- Lamanya perjalanan dinas dilakukan.
- Tempat asal dan tempat tujuan dinas.
- Pembebanan Anggaran terhadap biaya perjalanan dinas.
- Tanda tangan pejabat terkait.
- Keterangan Perjalanan yang diisi oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Passport
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita
bawa bila kita bepergian ke luar negeri. Paspor ini menunjukkan identitas diri
kita sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, paspor terdiri dari 2 jenis. paspor
hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh
para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak
masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa
berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan
sebelum masa berlaku habis. Cara membuat paspor sebenarnya sangat mudah. Namun
hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk
membuat paspor. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul
cara membuat paspor.
Cara membuat paspor:
1. Kita harus
datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana saja.
Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP kita.
2. Membeli
formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi
formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa
dokumen asli.
3. Serahkan
formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
4. Kemudian
mengambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari. Bila
dirasa nomer antrian terlalu panjang, kita bisa pulang dulu dan datang pada
hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
5. Setelah
proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada
proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6. Bila tahapan
wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor, menandatangi buku
paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang telah
selesai.
7. Pada saat
tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi
untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor
baru kita telah selesai.
Saat ini kita bisa membuat paspor secara online.
Dengan menggunakan cara online ini, kita bisa menghemat banyak waktu. Kita
tinggal login di web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukkan data serta
melampirkan (dengan cara attach dokumen) scanned dokumen asli. Kemudian pada
akhir proses ini kita akan menerima jadwal wawancara serta pengambilan foto dan
sidik jari. Jadi bila semua dokumen oke, kita hanya perlu datang ke kantor
imigrasi sebanyak 2x. Yaitu pada saat kita wawancara, foto, serta pengambilan
sidik jari dan pada saat buku paspor kita sudah jadi.
Selain itu, saat ini juga tersedia e-paspor yang
memang lebih mahal biaya yang harus kita keluarkan, namun keamanan serta
kepraktisan paspor lebih terjamin. Tentang prosedur pembuatan e-paspor bisa
dilihat di web resmi kantor imigrasi.
VISA
Visa merupakan salah satu
syarat wajib yang mesti di miliki oleh seorang yang akan memasuki wilayah
kedaulatan Negara lain. Kecuali Negara yang memiliki perjanjian bebas Visa
dengan Negara kita ( misal, Singapura dan Malaysia ). Bagi kalian yang mau
melancong ke luar negeri, jangan anggap remeh. Jangan menganggap akan mudah
memperoleh Visa di Negara yang akan kita kunjungi. Rencanakan perjalanan dengan
baik dan uruslah Visa dari tanah air, kecuali untuk beberapa tujuan khusus
seperti Israel yang memang bisa diperoleh di Negara tersebut. Berikut ini
beberapa cara mendapatkan Visa :
1.
Mendaftar
Online
Beberapa kedubes ( termasuk Amerika )
sudah menggunakan sistem online. Saat mendaftar kita akan di minta untuk
memilih hari dan jam perjanjian untuk datang ke kedubes. Pastikan untuk
mendaftar online dan datang tepat pada waktu yang telah di tentukan.
2.
Mengisi
Formulir
Pada saat mendaftar online ada beberapa
formulir yang harus di isi dengan lengkap. Periksa kembali semua isian, jangan
sampai ada kesalahan penulisan nama atau hal yang tak singkron lainnya.
Formulir ini wajib di bawa pada saat datang ke kedubes.
3.
Lengkapi
Semua Persyaratan
Selain formulir ada beberapa persyaratan
lain yang wajib di bawa seperti foto, identitas diri, dan biaya pengajuan Visa
dan beberapa kelengkapan lainnya. Khusus mengenai foto mereka biasanya agak
tidak umum, mulai dari ukuran sampai layout foto.
4.
Saat
Wawancara
Wawancara adalah hal yang paling penting.
Usahakan untuk menjawab semua pertanyaan dengan tenang, jelas, dan jujur. Jika
belum yakin dengan kemampuan bahasa inggris, kalau diperlukan bisa juga
menggunakan bahasa Indonesia. Tunjukan semua dokumen yang diminta dan
berargumentasi jika situasi mengharuskannya karena ada beberapa tipe
pewanwancara yang Tanya sampai detail.
5.
Mengambil
Visa
Sehabis wawancara petugas akan memberi
kita kartu pengambilan Visa beserta paspor. Untuk pengambilan pemohon tidak
perlu dating sendiri karena dapat di wakili, asal orang yang mewakili dapat
menunjukkan kartu pengambilan.
No comments:
Post a Comment