A. Menurut C.F Strong ada empat macam
prosedur perubahan kosntitusi:
1. Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui
tiga macam kemungkinan.
a. Pertama,
untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan
secara pasti.
b. Kedua, untuk mengubah konstitusi
maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian
diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui
inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
c.
Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem
majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan
rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan
syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan
rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi
maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan
kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi
yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu.
Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan
menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka.
Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam
konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku
pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan
konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian
terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi
dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian.
Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini
adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara
bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara
bagian.
4. Perubahan konstitusi yang
dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus
yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik
pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk
mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah
suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah
konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan
perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan
perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut.
Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang
sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
B.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu
negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan
konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.
Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ
legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan
kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk
mengadakan perubahan-perubahan konstitusi.
2.
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa
jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara
anggota tertentu.
C. Miriam Budiarjo mengemukakan adanya
empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif ditambah
beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan
legislatif untuk menerima perubahan.
2. Referendum atau plebisit, contoh :
Swiss dan Australia
3. Negara-negara bagian dalam suatu
negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat.
4. Musyawarah khusus (special
convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Di
Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak
Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam
delapan periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1. Pembukaan (4 alinea) yang pada
alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a. 16 Bab;
b. 37 Pasal
c. 4 aturan peralihan;
d. 2 Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17
Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD
1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan
UUD 1945 dilakukan pada :
1.
Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 9 pasal.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
a. Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR.
b. Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi
grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
·
Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung;
·
Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap
Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2.
Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
e.
Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang
menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan.
f.
Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
g.
Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi
13 hak asasi manusia.
3.
Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
h. Pasal 1 ayat
(2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR.
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
i.
Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
j.
Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang
Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya.
k.
Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
·
Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
·
Pasal 24C :
mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut
amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR
bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003.
4.
Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 17 pasal.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
l.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas
anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
m. Bab IV pasal 16 tetang Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam Undang-undang
n. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan
penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya)
o. Aturan Peralihan Pasal III :
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945,
maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami
perubahan sebagai berikut :
·
Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang
kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang
bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil
Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan
datang.
·
Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
Dewan Perwakilan Rakyat (House of
Representatives : di Amerika Serikat)
Dewan Perwakilan Daerah (Senate
: di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki
dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR
dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh
rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD
sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari
MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia,
melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
·
Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk
undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
·
Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang
Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR
dipilih rakyat)
·
Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya
dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden
memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
·
Pasal 14:
Presiden memberi :
Grasi dan Rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment