Saudariku,
Berjilbablah Sesuai Tuntunan Rasulullah
Islam adalah ajaran yang sangat sempurna,
sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling
mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai,
baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek
menurut Alloh. Alloh berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu
adalah baik bagimu & boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya
itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tak
mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya
dlm segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.
Perintah dari Atas Langit
Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah utk berjilbab
sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar
mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu agar mereka mudah dikenal & tak diganggu orang. Alloh Maha pengampun
lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Ketentuan Jilbab Menurut Syari’at
Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika
seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dgn laki-laki yang bukan
mahrom ( bukan ‘muhrim’ , karena muhrim berarti orang yang berihrom)
yang bersumber dari Al Qur’an & As Sunnah yang shohihah dgn contoh
penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita utk memahami kebenaran &
mengamalkannya serta memudahkan kita utk meninggalkan busana yang melanggar
ketentuan Robbul ‘alamiin.
Pertama
Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya
kecuali wajah & kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 & An Nuur:
31). Selain keduanya seperti leher & lain-lain, maka tak boleh ditampakkan walaupun
cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama
mewajibkan utk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.
Kedua
Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian
seperti yang banyak dihiasi dgn gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau
disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!;
ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai
kaum muslimin…
Ketiga
Harus longgar, tak ketat, tak tipis & tak sempit
yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah,
dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis & ketat yang
banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita & bahkan
para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Keempat
Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat
memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid,
maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim). Kalau pergi ke
masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang
pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dlm bis kota
dgn parfum yang menusuk hidung?! Wallohul musta’an.
Kelima
Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai
celana panjang, kaos oblong & semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki
yang menyerupai perempuan & perempuan yang menyerupai laki-laki (HR.
Bukhori)
Keenam
Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa
memerintahkan kita utk menyelisihi mereka diantaranya dlm masalah pakaian yang
menjadi ciri mereka.
Ketujuh
Bukan utk mencari popularitas. Untuk apa kalian
mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dlm
neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda
‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dgn patuh menutup dirinya dgn jilbab syar’i,
bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini? Wallohul muwaffiq.
Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita
terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah
suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun
Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan
kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits
Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan
mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan
mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah
mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.”
beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan
al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh
Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah
menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam
hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap
enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan
syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang
sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari
hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang
berbahan lebar.
3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat
menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan
sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang
berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka
laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan
sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)
4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut.
Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti
motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat
menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang
untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
Artinya : “Dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur :
31)
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
5. Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya. Tidak
dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar
dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak
wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita
itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan
shahih)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya
wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki.
Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan
pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki
sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan
sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita
dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan
Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh
adz Dzahabi)
Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat
laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru
laki-laki.” (HR. Bukhori)
7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim
karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai
perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri
dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari
Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna
merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw
bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah
engkau kenakan.” (HR. Muslim)
8. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian
yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian
yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah
saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan
mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan
kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan).
(Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138)
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang
longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang
yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari
atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya
kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.
No comments:
Post a Comment