Sunday 30 March 2014

BENTUK DAN BADAN BADAN KERJASAMA INTERNASIONAL DAN MATERI PKN SMK KELAS 2



BENTUK DAN BADAN BADAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Adapun secara spesifik, kerja sama perdagangan internasional tersebut antara lain ditujukan sebagai berikut.

1. Memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi di antara para anggota.
2. Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa, serta menciptakan suatu system perdagangan yang transparan dan mempermudah investasi.
3. Menggali bidang-bidang kerja sama yang baru dan mengembangkan kebijakan yang tepat dalam rangka kerja sama ekonomi di antara para anggota.
4. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara para anggota.

bentuk-bentuk dan bidang kerja sama antarnegara
1. Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional
Kerja sama ekonomi internasional adalah kerja sama yang menunjukkan hubungan antarnegara dalam bidang ekonomi dengan dasar kepentingan tertentu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur kegiatan ekonomi nasional. Kerja sama tersebut berada di bawah pembinaan dan pengawasan salah satu badan PBB yaitu Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC = Economic and Social Council), karena ECOSOC merupakan badan PBB yang mengoordinasikan pekerjaan-pekerjaan di bidang ekonomi dan sosial. Badan ini berada di bawah pengawasan Majelis Umum (General Assembly) yang bertugas memberi rekomendasi dalam menangani masalah pembangunan, perdagangan, kependudukan, industri, konservasi energi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan lain sebagainya.

Berdasarkan bentuknya, kerja sama ekonomi internasional terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut.

a. Kerja Sama Ekonomi Bilateral
Kerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu.
Contoh: kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Cina, dan sebagainya.

b. Kerja Sama Ekonomi Regional
Kerja sama ekonomi regional adalah kerja sama ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.
Contoh: kerja sama ekonomi antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), antara negara-negara di kawasan Eropa (MEE), antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik (APEC), dan sebagainya.

c. Kerja Sama Ekonomi Multilateral/Internasional
Kerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oleh wilayah atau kawasan negara tertentu. Kerja sama ini bisa dalam satu kawasan seperti ASEAN, MEE tetapi dapat pula kerja sama antarnegara yang berbeda kawasan seperti OPEC, WTO, dan IMF.

d. Kerja Sama Ekonomi Antarregional
Kerja sama ekonomi antarregional yaitu kerja sama ekonomi di antara dua kelompok kerja sama ekonomi regional.
Contoh: kerja sama antara MEE dengan ASEAN.

2. Badan-Badan Kerja Sama Ekonomi Regional

Badan kerja sama ekonomi regional antara lain kerja sama Negara kawasan Eropa (EEC) dan negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

a. EEC (European Economic Community) atau MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)

EEC atau MEE adalah suatu kerja sama antara negara-negara Eropa untuk menciptakan keselarasan anggota-anggotanya dalam hal ekonomi, sosial, dan kestabilan politik di Eropa. EEC didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 oleh Sembilan negara dengan tujuan untuk bekerja ke arah pengembangan aktivitas ekonomi yang serasi, ekspansi berkesinambungan dan seimbang, pemantapan stabilitas, memacu peningkatan standar kehidupan, dan ikatan lebih erat di antara sesame anggotanya.

Selain EEC, masyarakat Eropa juga membentuk organisasi lainnya, yaitu:
- ECSC (European Coal and Steel Community) atau Masyarakat Batu bara dan Baja Eropa,
- EAEC (European Atomic Energy Community) atau Masyarakat Tenaga Atom Eropa.

b. ASEAN (Association of South East Asian Nations)

ASEAN atau persatuan negara-negara Asia Tenggara merupakan suatu kerja sama negara-negara untuk kestabilan politik, ekonomi, dan sosial budaya. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok.

Tujuan ASEAN adalah:
- mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan Asia Tenggara umumnya dan anggota pada khususnya,
- mewujudkan terciptanya perdamaian dan kestabilan di kawasan Asia Tenggara,
- menciptakan kerja sama yang aktif dalam bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan.

3. Badan-Badan Kerja Sama Ekonomi Internasional

Kerja sama ekonomi internasional antara lain terdiri atas badanbadan dunia dalam wadah organisasi PBB. Badan-badan tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. IMF (International Monetary Fund) atau Dana Moneter Internasional
Badan ini lahir pada tanggal 27 Desember 1945 setelah diadakan Konferensi di Bretton Woods, Amerika. Dengan maksud untuk melancarkan kembali moneter internasional yang meliputi penetapan kurs devisa, pemeliharaan kurs devisa, membantu negara anggota dalam menghadapi kesulitan neraca pembayaran, memberi saran pencegahan inflasi, dan sebagainya.

Tujuan IMF antara lain:
- memajukan kerja sama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF),
- memperluas perdagangan dan investasi dunia,
- memajukan stabilitas kurs valuta asing,
- mengurangi dan membatasi praktik-praktik pembatasan terhadap pembayaran internasional,
- menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek dan jangka menengah,
- memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran.

b. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) atau Bank Dunia (World Bank)
IBRD atau Bank Dunia didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 dengan tujuan untuk membantu pembiayaan usahausaha pembangunan dan perkembangan negara-negara anggotanya dengan memudahkan penanaman modal untuk tujuan yang produktif. Jadi, IBRD bertugas untuk menangani masalah investasi internasional.

c. ITO (International Trade Organization) atau WTO (World Trade Organization)
WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan organisasi perdagangan yang bertujuan untuk memajukan perdagangan internasional dengan cara membatasi atau mengadakan peraturan yang bersifat menghambat kelancaran pertukaran barang-barang internasional, dan berusaha untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional.

d. GATT (General Egreement on Tariff and Trade)
GATT atau persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan didirikan atas dasar perjanjian di Jenewa, Swiss dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan-rintangan perdagangan internasional, khususnya tarif dan bea cukai tinggi yang menghambat ekspor impor antarnegara.

Prinsip yang mendasari terbentuknya GATT adalah:
- asas The Most Favourite Nation atau nondiskriminasi, artinya setiap fasilitas (terutama keringanan bea masuk bagi barang tertentu) yang diberikan kepada suatu Negara anggota harus diberikan pula kepada semua Negara anggota GATT lainnya, dan
- asas resiprositas (saling menguntungkan), artinya apabila suatu negara mendapat keringanan dari negara anggota lain, sebagai imbalannya negara tersebut juga harus memberikan keringanan kepada negara anggota lainnya.

e. ILO (International Labour Organization)
ILO atau organisasi buruh sedunia yang didirikan 11 April 1919 dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian melalui keadilan sosial, perbaikan nasib buruh, stabilitas ekonomi, sosial dan menyusun hukum perburuhan.

f. IFC (International Finance Corporation)
IFC atau Badan Keuangan Internasional didirikan pada tanggal 24 Juli 1956. Badan ini memberikan pinjaman kepada pengusaha swasta dan membantu mengalihkan investasi luar negeri ke negara-negara sedang berkembang. Jadi, IFC bertugas memupuk perkembangan ekonomi di negara-negara anggota, melalui pemberian kredit jangka panjang kepada pengusaha swasta dan pemerintah tanpa jaminan.

g. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
UNCTAD atau konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan didirikan dengan maksud mengusahakan kemajuan perdagangan dunia dan mengatur komoditi, hasil industri, pengalihan teknologi, perkapalan, dan lain-lain. Selain itu juga menyalurkan serta melancarkan perundingan internasional mengenai ekspor impor antara negara industry dengan negara yang sedang berkembang, atau sering disebut ‘Dialog Utara Selatan’.

h. IDA (International Development Association)
IDA atau Perhimpunan Pembangunan Internasional didirikan tahun 1960 di Washington DC, Amerika Serikat. IDA bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi negaranegara yang sedang berkembang dan memberi pinjaman dengan syarat yang ringan.

i. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO atau organisasi pangan dan pertanian ini didirikan tanggal 16 Oktober 1945 dengan tujuan untuk memajukan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, pengairan, sistem bercocok tanam, dan lain-lain.

j. UNDP (United Nations Development Program)
UNDP atau program pengembangan PBB merupakan suatu badan yang memberikan sumbangan untuk membiayai survei jalan di Indonesia, dan menangani program pengalihan teknologi.

k. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
UNIDO atau organisasi pengembangan industri PBB didirikan dengan tujuan untuk pengembangan industry seperti pembukaan lapangan baru di bidang industri, perbaikan sistem industri yang masih ada, dan lain-lain.

l. APO (Asian Productivity Organization)
Didirikan pada tahun 1961 dengan maksud:
- untuk meningkatkan peranan produktivitas dan pengembangan ekonomi,
- untuk meningkatkan usaha-usaha di bidang kegiatan tertentu khususnya pertanian dan perindustrian.

m. ADB (Asian Development Bank)
ADB atau Bank Pembangunan Asia didirikan dengan tujuan meminjamkan dana dan memberikan bantuan teknik kepada negara-negara yang sedang berkembang.

n. CGI (Consulative Group on Indonesia)
CGI didirikan pada bulan Maret tahun 1992. CGI merupakan kelompok beberapa negara yang memberi bantuan kepada Indonesia sebagai pengganti IGGI tanpa Belanda di dalamnya.

o. APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
APEC didirikan pada bulan November 1989, merupakan gabungan negara-negara Asia Pasifik Selatan (negara sedang berkembang) dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan keadaan ekonomi negara anggotanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kerja sama APEC dewasa ini mencakup 3 (tiga) program kegiatan utama yang dapat diuraikan sebagai berikut.
- Program yang berkaitan dengan upaya liberalisasi perdagangan (Trade Liberalization).
- Program yang memberikan perhatian terhadap upaya untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan investasi (Trade and Investment Facilitation Program).
- Program kerja sama pembangunan (Development Cooperation Program) di antaranya termasuk program bantuan teknik.

p. OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)
OPEC atau organisasi negara-negara pengekspor minyak didirikan pada tahun 1960, dengan tujuan:
- menghimpun negara-negara penghasil dan pengekspor minyak,
- menjaga kestabilan harga minyak,
- menghindarkan persaingan antara negara penghasil minyak,
- berusaha untuk memenuhi kebutuhan minyak di seluruh dunia.

q. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
OECD atau kerja sama ekonomi antarnegara berkembang, didirikan dengan maksud untuk memperjuangkan kestabilan ekonomi anggota-anggotanya dan membantu negara-negara berkembang.

r. AFTA (Asean Free Trade Area) atau Kawasan Perdagangan Bebas Asia Tenggara
AFTA merupakan organisasi pendagangan bebas ASEAN dengan maksud untuk mengantisipasi dalam menghadapi era perdagangan bebas dunia.

s. EFTA (European Free Trade Association)
Badan atau asosiasi perdagangan bebas Eropa ini bertujuan untuk bekerja sama dalam perdagangan dan pajak untuk barang-barang industri.

t. NAFTA (North American Free Trade Agreement)
NAFTA atau persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara ini didirikan untuk memajukan dan meningkatkan perdagangan di kawasan Amerika Utara. Perjanjian perdagangan bebas tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan di bidang perdagangan, baik dalam bentuk hambatan tariff maupun nontarif.

u. IDB (Islamic Development Bank)
IDB atau Bank Pembangunan Islam ini didirikan pada tanggal 23 April 1975, dengan tugas utama untuk membantu negaranegara anggota, yaitu negara-negara Islam dalam
meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi dan sosial. Iuran dan setonan anggota IDB dinyatakan dalam satuah ID (Islamic Dinar).

v. ASEM (Asia Europe Meeting)
Kerja sama ASEM ini berdiri tahun 1996, oleh 25 negara. ASEM merupakan forum kerja sama negara Asia dan Eropa untuk memelihara perdamaian secara global, stabilitas, dan kemakmuran yang bertujuan untuk memajukan kegiatan perdagangan dan investasi lebih besar antara dua kawasan dengan melihat liberalisasi perdagangan dan investasi serta fasilitasi di antara negara anggota.


BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL

Perwakilan Diplomatik ( Kedutaan Besar )

1. Tugas pokok perwakilan diplomatik.
    Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
A. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
B. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
C. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
D. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.


2. Fungsi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas   batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

3. Peranan perwakilan diplomatik.

Dalam membina hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan diplomasi yang baik. Oleh sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai peran sebagai berikut :
A.   Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
B.   Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
C.   Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
D.   Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.

4. Perangkat perwakilan diplomatik.

Di dalam menjalankan tugas tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa perangkat yang antara lain yaitu :
A. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta ( Gerzant ).
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
C. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
1. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
1. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

5. Unsur unsur hubungan diplomatik.

Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.

6. Tugas umum perwakilan diplomatik.
 
     Perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :

1. Representasi mewakili negara yang bersangkutan.
2. Negosiasi ( Perundingan ).
3. Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
4. Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
5. Relasi ( Membina hubungan baik ).

Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :

A. Bidang ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Hak hak Perwakilan Diplomatik.
 Duta Besar.
• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.

• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.

 Konsul.
v
Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
• Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
• Pebebasan pajak setempat.
• Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.







BAB V
ORGANISASI INTERNASIONAL


A. Penegertian Organisasi Internasional.

Organisasi internasional adalah suatu lembaga atau badan yang dalam rangka kerjanya atau ruang lingkup kerjanya mencakup dunia atau bersifat internasional jadi tidak terbatas pada suatu negara saja.

B. Tujuan Organisasi Internasional.

Organisasi internasional ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kerjasama antar negara dalam rangka memajukan bangsa dan menciptakan perdamaian dunia.

C. Peranan Organisasi Internasional.

Organisasi internasional mempunyai peran yang sangat besar bagi suatu bangsa dalam rangka menjembatani kerjasama dengan negara lain dan juga organisasi ini membantu dari negara negara anggota dalam memajukan negaranya serta membantu perjuangan memperoleh kemerdekaan bagi anggota yang masih terjajah.

D. Organisasi Organisasi Internasional yang ada sekarang ini.

2. ASEAN.

 Asas ASEAN.
ASEAN adalah sebuah organisasi negara negara di kawasan Asia tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota anggotanya.

 Dasar ASEAN.
 Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas teritorial dan identitas semua bangsa.
Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
 Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing masing anggota.
 Menyelesaikan persengketaan secara damai.
 Tidak menggunakan amcaman dan kekuatan militer.
 Menjalankan kerjasama secara aktif.
 Tujuan ASEAN.
v
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi, soaial, dan pengembengan kebudayaan di kawsan Asia Tenggara.
 Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
 Meningkatkan kerjasama aktif dalam segala bidang kecuali militer.
 Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, dan jasa untuk meningktkan taraf hidup.
 Memelihara kerjasama yang erat dan beramanfaat dengan organisasi regional maupun internasional.
 Struktur Organisasi ASEAN.
v
 ASEAN Ministrial Meeting ( Sidang tahunan para menteri ).
Standing Committee ( badan yang bersidang diantara dua sidang menlu negara ASEAN untuk mengenai masalah masalah yang memerlukan keputusan para menteri ).
 Komite komite tetap dan khusus.
 Sekretariat nasional ASEAN pada setiap negara negara anggota.

3. Masyarakat Ekonomi Eropa.

 Dasar Pebentukan MEE.
v
Berdirinya MEE adalah sebagai akibat perang dunia II di belahan Eropa yang menyebabkan negara negara Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan oleh sebab itu kemudian didirikan lembaga yang bergerak untuk memajukan dan membangun kembali negara negara Eropa secara bersama sama, pada mulanya mereka membentuk ECSC dan EURATON.
 Tujuan MEE.
v
 Mengintegrasikan eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan kerja.
 Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antar negara anggota.
 Menghapuskan semua halangan yang menghambat laju perdagangan internasional.
 Memperluas hubngan dengan negara negara di luar PBB.
 Struktur Organisasi MEE.
v
 Assembly.
 The Councils ( dewan menteri eropa )
 Commissions ( badan pengurus harian MEE ).
 The Court of Justice ( mahkamah peradilan MEE ).


4. OPEC.

 Dasar Pembentukan OPEC.
v
Organisasi ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak dalam mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara negara penghasil minyak.
 Tujuan OPEC.
v
 Mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara negara produsen.
 Secara politik mengtur hubungan dengan perusahaan perusahaan minyak asing atau pemerintah negara negara konsumen.
 Struktur Organisasi OPEC.
v
 Confference yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan.
 Boards of Governors ( dewan gubernur ) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan konferensi.
Economic Commission Board ( dewan komisi ekonomi ) yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan bahan dan syarat syarat untuk konferensi terutama mengenai hal hal teknis bidang perminyakan.
 Sekretariate yang menjalankan tugas sehari hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.


5. NATO.

 Dasar Pembentukan NATO.
v
NATO merupaka organisasi kerjasama bidang militer di kawasan eropa barat, organisasi ini dibentuk dalam rangka membendung pengaruh komunis USSR agar tidak meluas sampai kawasan eropa barat.
 Tujuan NATO.
v
 Menyelesaikan persengketaan secara damai.
 Tidak menggunakan ancaman militer dalam kalangan internasional.
 Membela negara anggota dengan pendirian bahwa ancaman pada satu anggota merupakan ancaman seluruh anggota NATO.
 Struktur Organisasi NATO.
v
 North Atlantic Council merupakan dewan tertinggi.
 International Secretary dikepalai oleh sekretaris jenderal.
 Millitary Comitee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi.

6. Organisasi Konferensi Islam.

 Dasar Pembentukan OKI.
v
Organisasi ini dibentuk dengan alasa atau dasar untuk mempererat solidaritas negara negara islam di dunia.

 Tujuan OKI.
v
 Memajukan solidaritas islam negara negara anggota.
 Memperkuat kerjasama antar negara negara anggota dalam bidang sos,ek,budy,pendidikan,dan bidang bidang lainnya.
 Mengupyakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan rasialisme,diskriminasi,dan kolonialisme dalam setiap bentuk.

 Menyokong segala kegiatan usaha perdamaian dunia.
 Mengatur usaha usaha melindungi tempt tempat suci dan membantu perjuangan rakyat Palestina.
 Membentuk suasana harmonis antar negara negara angota.
 Memperkuat perjuangan umat islam untuk melndungi martabat,kemandirian dan hak setiap negara  islam.

 Struktur Organisasi OKI.
 Konferensi kepala negara
 Sekretaris jenderal sebagai badan eksekutif.
 Komite komite khusus.
 Bdan badan subsider yng bergerak dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan bidang bidang yang lainnya.

7. Gerakan Non-Blok.

 Dasar Pebentukan GNB.
v
Gerakan non-blok dibentuk atas dasar kerena terjadi persaingan antara dua negera besar beserta bloknya yaitu blok barat dan blok timur setelah perang dunia II ,oleh sebab itu negara negara yang tidak tergabung dalam blok tersebut khawatir kalau persaingan tersebut pecah menjadi perang terbuka oleh sebab itu kemudian mereka memprakarsai terbantuknya GNB untuk mendesak kedua blok agar menghentikan persaingannya.
 Tujuan GNB.
v
Mendukung perjungan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
 Wadah negara negara yang sedang berkembang.
 Mengurangi ketegangan antara blok barat dan timur.
 Tidk membenarkan meyelesaikan sengketa dengan kekerasan senjata.

8. APEC.

 Dasar Pembentukan APEC.
v
Pebentukan organisasi ini dikarenakan situasi kawasan asia-pasifik yang tidak menentu akibat perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia karena pengaruh perag dingin.
 Tujuan APEC.
v
 Menjalin kerjasama ekonomi antar bangsa di kawasan asia-pasifik atas dasar saling menguntungkan.
 Meningkatkan hubungan kerjasama di bidang ekonomi bagi kemajuan den kesejhteraan bersama.
 Memperkuat kemampuan masing masing negara anggota untuk memperjuangkan kepentingan bersama termasuk dalam forum internasional.

9. Liga Arab.

 Dasar Pembentukan Liga Arab.
v
Organisasi ini dibentuk dalam rangka menentang kekuatan militer inggris dan perancis di timur tengah dan zionis israel serta menuntut berdirinya negara palestina yang merdeka.
 Tujuan Liga Arab.
v
 Mengkoordinasikan berbagai kegiatan politik para negara angota sehingga terjamin kerjasama dan terpeliharanya kedaulatan setiap anggota.
 Memupuk kerjasama di bidang ekonomi, komunikasi dan kebudayaan dan sosial.
 Melarang menggunakan kekerasan senjata dalampenyelesaian sengketa negara anggota.
 Struktur Organisasi Liga Arab.
v
Organisasi ini bermarkas besar di Kairo dengan seorang sekretaris jenderal yang dibantu oleh Council sebagai badan tertinggi.
BAB VI
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Perjanjian Inernasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu.
B. Macam Macam Perjanjian Internasional.
1. Menurut Subjeknya.
 Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
 Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.
 Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.
2. Menurut Isinya.
 Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.
 Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.
 Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.
 Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3. Menurut Proses Pembentukannya.
 Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
 Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
4. Menurut Fungsinya.
Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
 Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.

C. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.
2. Menurut Hukum Positif Indonesia.
 Penjajakan.
 Perundingan ( negotiation ).
 Perumusan naskah perjanjian.
 Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).
 Penandatanganan ( signature ).
 Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).

C.     Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.

1. Persyaratan Perjanjian Internasional.
 Unsur unsur Penting.
 Harus dinyatakan secara resmi dan formal.
 Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
 Teori persyaratan Perjanjian Internasional.
Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.

2. Berlakunya Perjanjian Internasional.
 Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.
Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
 Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.
 Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.

3. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
 Ketaatan terhadap perjanjian.
 Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.
v
Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
 Penerapan perjanjian.
Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.
 Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.
v
 Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.
 Penafsiran ketentuan perjanjian.
Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.

4. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.

Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memilik hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.

5. Pembatalan Perjanjian Internasional.

 Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.
 Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
 Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.
 Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.
 Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.
 Bertentangn dengan suatu kidah hukum internaional.

6. Berakhirnya Perjanjian Internsional.

 Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.
 Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.
 Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
 Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
 Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
 Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

D.    Jenis Jenis Perjanjian Internasional.

1. Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
2. Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

1. Pengertian Hubungan Internasional
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
4.1 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional
2. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars
c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.
e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.
3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.
b. Penandatanganan (Signature)
Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
c. Pengesahan (ratification)
Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat.
Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.
Di Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.
Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.
4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :
(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
(b) Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
2. Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1) melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;
4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
4) Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
· Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
· Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
· Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
1
2
3
4
5
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan di ibukota negara
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)
Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan di kota-kota tertentu
4.1 Menkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :
· Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
· Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
· Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
· Kamboja, tanggal 30 April 1999.
Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan kerjasama secara aktif.
d. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia tenggara.
2) Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.
3) Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4) Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6) Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
7) Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.
e. Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).
Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c) Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Standing Committee
Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
c) Komite-komite ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.
3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.
4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
g. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .
c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;
1) Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2) Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :
1) Ketegangan dunia semakin mereda
2) Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
4.2 Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap negara merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya harus didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia dalam pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara negara-negara berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor, yang saling menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian internasional dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional.


Hubungan Internasional
Pengertian
1.     Menurut Renstra politik luar negeri Indonesia: Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh setiap Negara untuk mencapai kepentingan Negara tersebut.
2.    Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
3.    Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
4.    Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan hubungan internasional merupakan hubungan yang dilakukan oleh Negara-negara dalam rangka memenuhi kebutuhan Negara tersebut.

Asas-asas Hubungan Internasional:
       Suatu hubungan internasional akan terbina dengan baik manakala ada pedoman-pedoman yang dijadikan landasan berpijak dan harus dipatuhi bagi Negara-negara yang mengadakan hubungan. Pedoman tersebut diantaranya:
1.     Asas territorial
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar wilayah. Maksud dari asas ini, Negara berkuasa di wilayahnya artinya setiap orang baik warga Negara asli ataupun warga Negara asing ketika berada diwilayah Negara tersebut harus tunduk dan patuh pada hukum Negara tersebut.
2.    Asas kebangsaan
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar warga negaranya. Artinya kekuasaan Negara melekat pada setiap warga Negara baik yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
3.    Asas Kepentingan umum
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam asas ini Negara berkewajiban melindungi setiap orang baik warga Negara asli maupun warga Negara asing yang berada di wilayahnya.

Arti Penting Hubungan Internasional
Dalam proses perjalanan sebuah Negara, tidak akan pernah terlepas dari hubungan dengan Negara lai. Andapun faktor yang mendorong pelaksanaan Hubungan Interasional yaitu:
1.     Faktor Internal
Yaitu adanya kekhawatiran akan adanya kudeta dan intervensi dari Negara lain
2.    Faktor Eksternal
-      Karena kodrat hukum alam, yaitu suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
-      Keinginan untuk menjalin komunikasi dengan Negara-negara lain di dunia
-      Keinginan menciptakan situasi perdamaian dan kesejahteraan di Negara-negara di dunia
Dari beberapa faktor dan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai arti penting hubungan internasional yaitu:
a.    Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
b.    Mencegah dan menyelesaikan konflik yang mengancam perdamaian dunia
c.    Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa

Faktor-faktor lain yang mempengaruhi suatu Negara dalam mengadakan hubungan internasional, yaitu:
1.     Kekuatan Nasional
2.    Jumlah Penduduk
3.    Sumber Daya
4.    Letak Geografis
Konsekuensi dari faktor diatas yaitu jika suatu Negara kuat dalam faktor-faktor tersebut maka Negara tersebut cenderung untuk tidak memerlukan hubungan internasional karena sudah mampu mencukupi kebutuhan negaranya. Sebaliknya jika suatu Negara lemah dalam salah satu faktor diatas maka wajib melakukan hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhan negaranya.

Sarana Hubungan Internasional
Hubungan internasional dapat dilakukan melalui bermacam-macam sarana diantarannya:
a.    Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
b.    Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.    Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.    Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.

Landasan Hubungan Internasional RI
Dalam menjalankan hubungan internasional Indonesia berlandaskan pada:
1.     Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
2.    Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
3.    Perjanjian internasional (traktat = treaty)
4.    Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.