BAB I
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
a.
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran
pancasila ke dalam pasal-pasal UUD1945.
b.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika
Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika
Serikat.
c.
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran
ideology Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B. Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar Negara
Yaitu
ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran
filsafati) mengenai dunia dan
kehidupan di dunia,
termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang
mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi
Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila
dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2.
Substansi Dasar Negara
Terdapat
bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa
Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar
negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
3.
Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar
negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a.
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran
yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar
berdirinya suatu negara.
b.
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara
didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang
bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
Semua
warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan
berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d.
Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar
Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara,
melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
C. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan
Substansinya
1. Pengertian Konstitusi
Dalam
arti yang paling luas berarti Hukum Tata
Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu
negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata
Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu
negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain
yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata
urutan peraturan perundangan satu negara.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi
atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat
undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang,
karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah
konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga
legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi
atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan
penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan
negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan
melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa
negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a.Pernyataan
tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b.
Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c.
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d.
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e.
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
D. Substansi Konstitusi Negara
a. Unsur-unsur
Konstitusi Negara
Konstitusi
atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang
digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
b.Klasifikasi
Konstitusi
Dalam
pengklasifikasian konstitusi dikenal banyak banyak ahli yang
mencobamengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C Wheare yang berpendapat
tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare
mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada di beberapa negara, pada
intinya sebagai berikut:
1.Konstitusi tertulis dan
konstitusi bukan tertulis
2.Konstitusi fleksibel dan
konstitusi rijid
3.Konstitusi derajat-tinggi
dan konstitusi tidak derajat-tinggi
4.Konstitusi serikat dan konstitusi
persatuan
5.Konstitusi sistem
pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Menurut
C.F Strong, konstitusi diklasifikasikan atas
1.konstitusi yang luwes
flexible) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2. konstitusi tertulis
(written constitution) dankonstitusi tidak tertulis (unwritten constitution)
c.Sifat danFungsi Konstitusi
a.Sifat pokok konstitusi negara adalah
fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
1.Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika
masyarakatnya.
2. Konstitusi negara dikatakan rigit /
kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
b. Fungsi pokok konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi
negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu
tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan
terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
yang diarti kan sebagai :
1. Segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan;
2.
Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut,.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya
suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu,
konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus
memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers
). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikannegara menuju tujuannya.
d.Kedudukan
Konstitusi
UUD merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara
serta penyelenggaraan Negara yang baik. Di era globalisasi dunia dewasa ini
mutlak ada sebab dengan adanya UUD baik penguasa maupun masyarakat dapat
mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraan.
Jadi kedudukan UUD dalam suatu Negara sangat penting. UUD sebagai hokum
tertinggi ( supremasi hukum ) harus di taati baik oleh rakyat maupun alat-alat
perlengkapan Negara. Untuk menjamin agar
ketentuan-ketentuan UUD yang benar-benar diselenggarakan dengan benar, maka
setiap negar membentuk lembaga/badan yang berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi mempunyai
kedudukan yang penting dalam kehidupan Negara yaitu:
1. konstitusi sebagai hukum
dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga Negara.
2. Konstitusi sebagaihukum
tertinggi (superior) terhadap aturan lain.
3. implementasi dasar
Negara ke dalam konstitusi atau UUD1945.
Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hokum/ketatanegaraan yang
bertengtangan dengan Pancasila harus
dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara terwujud dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat ( imperative ) bagi
penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga
Negara Republik Indinesia.
Selain hal di atas, keterkaitan antara dasar Negara dan
konstitusi nampak pada dasar, cita-cita, dan tujuan Negara yang tertuang dalam
mukadimah UUD suatu Negara. Dari dasar Negara inilah kehidupan Negara yang
dituagkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan.
Salah satu perwujudan dalam mengatur dann menyelenggarakan kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk konstitusi atau undang-undang dasar.
E.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
1.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari
para pendiri Negara ( The founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil
perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh
bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk
puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan
dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945
sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum
tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen
terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak
diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat
dianggap sebagai preambule yang
lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung
ideology Negara (state ideologi), yaitu pancasila.
Pada
pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari
sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara
Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang
terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat
berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak
awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari
pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu
antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang
menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara
bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari
kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun
konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang
berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat
dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD
sementara.
Dalam
kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun
dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan
mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan
pemerintah ditetapkan dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan
UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus
dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin
merdeka.
2.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi
kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat
Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur
untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan
dasar negara.
2.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna
masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
a.
Alinea pertama
1)
Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan
harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak
kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
2)
Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b.
Alinea kedua
Alinea
kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa
:
1)
Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2)
Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3)
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi
dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
c.
Alinea ketiga
Alinea
tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan,
keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara
kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1)
Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan.
2)
Ketakwaan bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat
hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
d.
Alinea keempat
1)
Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejateraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social.
2)
Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
3)
Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
4)
Dasar Negara yaitu Pancasila
Kedudukan
Warga Negara di Indonesia
Menganalisis
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan
warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai
sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama
dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara
Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
tentangkewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945Dalam
konteks UUD 1945,
Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26
yaitu :
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di
atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan
penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah
dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI
denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958
merupakan penyempurnaan dari UU tentang
kewarga negaraan yang terdahulu.
UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950
yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan
sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan
saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan
yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa
subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1.Siapa
yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat
dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.Kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat
dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan
pidana
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak
dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan
yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi
tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai
Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci
terntang persamaan kedudukan warga negara,
dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian
adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan
bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti
hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokratisdan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam
Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara
memberikandan mengakui persamaan
setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan
HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin
persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya.
Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam
upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat
ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut
secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama
kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah
pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen
dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap
warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosialPersamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV
pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayananumum yang layak (pasal 3)
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B.
Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3.
Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan
kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C.
Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan
perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki
kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk
di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di
masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini
diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang
sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D.
Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang
ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social.
Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan
atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota
menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita,
golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain. Di Indonesia
terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya
menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara,
tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E.
Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman,
kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor
utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1.
Lingkungan
2.
Pertemuan antarbangsa
3.
Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di
Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah
maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan
budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor
yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F.
Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa
yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh
kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2.
Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3.
Tenggang rasa dan tepo seliro
4.
Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi
merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya
karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa
berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi.
Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip
persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3.
Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan
kedudukan warga Negara
SISTEM
POLITIK DI INDONESIA
Pengertian
sistem Politik di Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
A.
Infrastruktur Politik
Infra
struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang
berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik
yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai
aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur
politik dibagi menjadi 7 bagian :
1.
Partai Politik (Parpol)
Adalah
organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar
sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh
undang-undang yaitu:
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi
kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative,
agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan
terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum
disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada
anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2. Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan
cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang
berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi
Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik,
sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan
politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa
henti.
4.Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen
Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok
untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik.
Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang
berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang
dianut.
5. Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan
salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur
yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik.
Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk
kebudayaan politik.
2.
Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah
kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya,
kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi
anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3.
Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok
yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan
tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari
kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4.
Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda
mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat
komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5.
Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok
yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus
mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan
terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat
agar masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik
saat ini.
6.
Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok
ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya,
masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik
Negara dengan berbagai cara.
7.
Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang
yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan
masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb
berpengaruh dalam suatu wilayah.
B.Suprastruktur
Politik
Suprastruktur Politik
sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga –
lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas
mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu
output berupa kebijakan publik.
Montesquieu,
membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1.
Eksekutif
Kekuasaan
aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara
dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas
pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan.
Manurut
Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah
setara.
Calon
presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia
diselenggarakan pada tahun 2004.1
2.
Legeslatif
Sistem
perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai
dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia
kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini,
DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan
legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang
anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3
UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)
Mengubah dan menetapkan UUD
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (
pasal 1 ayat 2 )
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)
Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)
Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)
Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v
DPD memiliki fungsi:
a)
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat
ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.
Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1)
Mahkamah Agung (MA)
Tugas
MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala
pelanggaran terhadap undang-undang.
2)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah
lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2)
Menguji undang-undang terhadap UUD
(3)
Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)
Memutuskan pembubaran partai politik
(5)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6)
Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3)
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga
ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean
kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4)
Insfektif
Kekuasaan
ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Perbedaan Suprastuktur dan
Infrastruktur Politik
Infra struktur politik
adalah, suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain,
lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur
tertentu. Infrastruktur politik terdiri dari:
1.Partai Politik;
2.Interest group (kelompok
kepentingan);
3. Pressure group (kelompok
penekan);
4. Media of political
communication (media komunikasi politik);
5. Journalism Group (kelompok
jurnalis);
6.Student Group (kelompok
pelajar);
7. Political figure
(figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu
suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran
dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
Suprastruktur politik terdiri dari:
1.Lembaga eksekutif
(pemerintahan/presiden);
2. Lembaga Legislatif (parlemen,
DPR);
3. Lembaga yudikatif
(peradilan, MA); Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai
pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari
infra. Dan sebalikanya, infra akan melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran
serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis
Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat
terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat
dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
kelompok-kelompok penekan
SISTEM PPOLITIK
INDONESIA
A. Suprastruktur dan Infrastruktur
Politik Di Indonesia
1. Pengertian sistem Politik di
Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Yang termasuk dalam
Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam
konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam
hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan
yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group),
Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh
Politik (Political Figure), dan pranata
politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui
badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di
berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian
Sistem
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian
Politik
Politik
berasal dari bahasa
yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik
berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah
politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan,
dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam
rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan
bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian
Sistem Politik
Menurut
Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan
serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu
atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara
dengan Negara.
SISTEM POLITIK
menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara
kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Sistem Politik Di Berbagai
Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan
pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak
sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya
oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan
berpendapat
b. Sistem
Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan
adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan
kekuasaan; khususnya dari pemerintah
dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan
yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem
Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem
politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di
Indonesia adalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Bentuk
Republik
4. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan
yang bertanggung jawab
6. Sistem
Perwakilan
7. Sistem
peemrintahan presidensiil
3.
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang
“Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat
terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat
dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
kelompok-kelompok penekan
No comments:
Post a Comment