JILBAB
Fungsi dasar kerudung
keagamaan ini adalah untuk menutupi rambut dan dada. Hal ini sesuai dengan
kewajiban berpakaian para muslimah yang mengharuskan mereka untuk menutupi
aurat. Semua bagian tubuh ditutup dan yang terbuka hanyalah bagian wajah tangan
dan kaki.
Macam-macam Kreasi Jilbab
·
Kerudung segitiga sangat cocok
untuk para muslimah yang ingin tampil simpel dan praktis.
·
Kerudung segiempat, atau
disebut juga kerudung paris, adalah jenis kerudung standard yang biasa
digunakan oleh para hijabers. Pashmina adalah
kain yang paling sering digunakan sebagai bahan variasi kerudung
segiempat.
·
Motif jumputan menjadi tenar
ketika banyak artis yang mengenakannya. Contohnya Saskia,
Inneke Koesherawati dan Marshanda. Mereka
adalah selebritas yang konsisten menggunakan jilbab. Hasilnya, sangat menginspirasi dan
cantik.
Jilbab (http://id.wikipedia.org/wiki/jilbab)
Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
“
|
Hendaklah
mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31)
|
”
|
Etimologi
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.[1] Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab. [1]Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[8] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[9] yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
“
|
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]:
31)
|
”
|
Hijab (http://id.wikipedia.org/wiki/hijab)
Hijab (bahasa Arab:
حجاب
ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada
beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata
"hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh
wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang
pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Dalam literatur hukum Islam
Qur'an
Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
“
|
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)
|
”
|
“
|
...Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An Nuur :31)
|
”
|
2. Kriteria-kriteria busana muslim
Sekurang-kurangnya ada lima point yang menjadi
kriteria busana muslimah menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
a)
Busana muslimah
harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Dan
janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut
kebiasaan yang benar dan pantas (tidak termasuk suami).[1][3]
Satu cara untuk
menutup aurat selain memakai pakaian yaitu hendaknya seorang muslimah mengenakan jilbab (mengulurkan jilbabnya).
Allah swt berfirman yang artinya:
“Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istri kamu,
anak-anak gadismu dan istri-istri orang mukmin: hendaklah ia mengulurkan
jilbabnya kesaluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya nereka mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab: 59)
Ummu Salamah
ra. menuturkan: begitu turun ayat ini hendaklah ia mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuhnya.
Al-hafizh Ibnu Katsir menjelaskan: ”firman
Allah tersebut menginstruksikan kepada
rasul-Nya agar beliau memerintahkan
wanita-wanita yang beriman, khususnya pada anak-anak gadis dan
istri-istri karena kemuliaan mereka, untuk mengulurkan jilbab mereka sehingga
mereka berbeda dengan wanita jahiliyah dan budak-budak perempuan.[2][4]
Adapun yang dimaksud jilbab disini tidak di
batasi oleh nama, jenis, dan warna, akan tetapi jilbab adalah semua pakaian
yang dapat menutupi titik-titik perhiasan perempuan. Jilbab lebih sempurna dari
pada menggunakan kata al-khimar (penutup kepala/kerudung) karena meliputi
seluruh badan perempuan dan menutupi seluruh bagian atas tubuhnnya termasuk
perhiasan atau sesuatu yanng melukiskan (bentuk) badannya. Karena pakaian yang
melukiskan ukuran tubuh wanita adalah haram di pakai di hadapan laki-laki
nonmahram.
b)
Hendaknya
busana yang dipakai wanita muslimah menutup apa yang dibaliknya. Maksudnya
tidak tipis menerawang sehingga warna kulitnya dapat terlihat dari luar.
Istilah menutup
tidak akan terwujud kecuali dengan kain
yang tebal. Jika tipis maka akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Dari Abdullah bin Abu Salamah, dikatakan Umar bin
Al-Khattab pernah memakai baju qubthiyah, (jenis pakaian dari mesir yang tipis
dan berwarna putih) kemudian Umar berkata,”jangan kamu pakaikan baju-baju ini
untuk istrimu! ”seseorang kemudian bertanya, ”wahai amirul muminin, telah saya
pakaikan itu pada istriku dan telah aku lihat dirumah dari arah depan maupun
belakang, namun aku tidak melihatnya
sebagai pakaian yang tipis. ”maka Umar menjawab, ”sekalipun tidak tipis,
namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). ”(HR. Al-Baihaki II/23-235; muslim
al-Bitthin dari Ani SHALIH dari umar).[3][5]
c)
Busana
tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata,”Rasulallah
pernah memberiku baju quthbiah yang tebal dan merupakan baju yang pernah di
hadiahkan oleh dihyah Al-kalbi kepada
beliau. Baju itupun aku pakaikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku,
mengapa kamu tidak mengenakan baju quthbiyah? Aku menjawab aku pakaikan baju
itu kepada istriku. Nabi lalu bersabda: ”perintahkan dia agar mengenakan baju
dalam dibalik quthbiyah itu, saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan
lekuk tulangnya. “(Al-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441;
Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).[4][6]
d)
Busana
wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita
yang meyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Abu hurairah barkata bahwa Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Dawud II/182; Ibnu Majah 1/588; Ahmad
2/325; Al-Hakim IV atau 19 disepakati oleh Adz-Dzahabi). Dalam hadits ini
terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita
menyerupai kaum pria begitu juga sebaliknya ini bersifat umum, meliputi masalah
pakaian dan lainnya.
e)
Busana yang dipakai
wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik perhatian orang saat keluar
rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasan. Seorang
wanita yang suka menampakkan perhiasannnya bisa dikatakan wanita pesolek
(tabarruj) perlu kamu ketahui, kata tabarruj bagi perempuan memilki tiga
pengertian:
1.
Menampakkan
keelokan wajah dan titik-titik pesona tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
2.
Menampakkan
keindahan-keindahan pakainnya dan perhisannya kepada laki-laki non mahram.
3.
Menampakkan
gaya berjalanya,lenggangannya,dan lenggak-lenggoknya di hadapan laki-laki
nonmahram.[5][7]
Apa yanng di lakukan oleh banyak perempuan masa
kini sudah tidak termasuk praktik tabarruj, mereka keluar rumah dengan dandanan
yang memikat dan mengundang fitnah. Mereka membuka kepala mereka (tidak berjilbab), juga bagian
atas dada, betis, dan lengan mereka. Semua ini merupakan praktik kemungkaran
terbesar yang melanggar syariat dan
menyebabkan murka, siksa dan datangnya
amarah Allah. Hukum tabarruj adalah haram. Seperti dalam firman Allah yang artinya:
“Dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahalu”. (Qs.
Al-Ahzab: 33)
Jika objek
perintah dalam ayat diatas adalah istri-istri Nabi namun hal itu lebih di prioritaskan
kepada wanita-wanita muslimah, sebab syariat sendiri sarat dengan perintah
mengharuskan wanita untuk berdiam diri di rumahnya dan tidak keluar rumah
kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Allah berfirman
yang artinya:
“Dan janganlah
mereka menampakkan perhisan mereka kecuali yang bisa tampak dari mereka”. (Qs. An-Nur:
31)
Kata perhisan diatas mengandung tiga arti yaitu
pakaian yang indah, perhiasan, hal-hal yang pada umumnnya dijadikan perhiasan
oleh wanita-wanita, baik dikepala, wajah, maupun anggota badan yanng lain
(make-up). Ketiga hal ini adalah
perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan oleh wanita kepada laki-laki
nonmahram.
Firman Allah
yang artinya:
“Dan
perempuan-perempuan yanng telah berhenti (dari haid dan telah mengandung) yang
tiada ingin kawin lagi, tiadalah mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan
tidak maksud menampakkan perhiasan , dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha
mendengar lagi maha mengetahui”. (Qs. An-nur: 60)
Ibnu Abas
menjelaskan: ”yang dimaksud wanita menopause diatas adalah wanita yang bila ia
duduk di rumahnya dengan memakai dir (pakaian rumah/sehari-hari)
kerudung serta jilbabnya, selama tidak berdandanan menor karena hal itu di
benci Allah. Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan berarti dengan menanggalkan jilbab mereka tidak
bermaksud ingin dilihat perhiasan
mereka. Tabarruj seperti ini berarti memperlihatkan pesona keindahnya. Ini
menerangkan bahwa wanita menopouse yabg masih berkeinginan menikah dalam artian
mereka masih memilki sisa-sia kecantikan dan syahwat kepada laki-laki maka ia
bukan termasuk Al-Qawa’id (yang diperbolehkan meninggalkan pakaian dan jilbab
dirumanya) ia juga tidak boleh menanggalkan pakaian dihadapan laki-laki karena keduanya bisa jadi sama-sama tertarik.
Dalil yang
mengharamkan tabarruj dari hadis nabi diriwayatkan dari ABU Hurairah ra:
rasullah saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ
اَهْلِ النَّارِلَمْ أَرَ هُمَا. قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَدْنَابِ
الْبَقَرِيَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ.
مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ،
لاَيَدْخُلْنَ، وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ ريْحَهَالَيُوْجَدُ مِنْ
مَسِيْرَةِ كَذَاوَكَذَا.
Artinya: “Ada
dua golongan penghuni neraka yang belum akan aku lihat: kaum yang memiliki
cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia
(dengan semena-mena) dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjanng,
berlenggak lenggok menggoda, kepala mereka seperti punuk yanng meliuk liuk.
Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan pula mencium aromanya.padahal
aromanya bisa dicium dari segini
segini”.[6][8]
f)
Dari segi
warna, tidak terlalu mencolok sehingga menarik parhatian (syahwat) lawan jenis.
Tampil rapi dan menarik (bukan mengundang syahwat) tidak mesti dengan berhias
dan berpenampilan mencolok. Kebersihan, kerapian, dan alamiah akan mencerminkan
kepribadian yang sebenarnya.
No comments:
Post a Comment