Tuesday, 31 December 2013

JILBAB



JILBAB

Fungsi dasar kerudung keagamaan ini adalah untuk menutupi rambut dan dada. Hal ini sesuai dengan kewajiban berpakaian para muslimah yang mengharuskan mereka untuk menutupi aurat. Semua bagian tubuh ditutup dan yang terbuka hanyalah bagian wajah tangan dan kaki.

Macam-macam Kreasi Jilbab

·         Kerudung segitiga sangat cocok untuk para muslimah yang ingin tampil simpel dan praktis.
·         Kerudung segiempat, atau disebut juga kerudung paris, adalah jenis kerudung standard yang biasa digunakan oleh para hijabers. Pashmina adalah kain yang paling sering digunakan sebagai bahan variasi kerudung segiempat.
·         Motif jumputan menjadi tenar ketika banyak artis yang mengenakannya. Contohnya Saskia, Inneke Koesherawati dan Marshanda. Mereka adalah selebritas yang konsisten menggunakan jilbab. Hasilnya, sangat menginspirasi dan cantik.

Jilbab (http://id.wikipedia.org/wiki/jilbab)

Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31)

Etimologi

Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.[1] Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab. [1]

Fatwa berjilbab bagi para penganutnya

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[8] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[9] yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31)
Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya.

Hijab (http://id.wikipedia.org/wiki/hijab)

Hijab (bahasa Arab: حجاب ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Dalam literatur hukum Islam

Qur'an

Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)
Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:
...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An Nuur :31)
2.      Kriteria-kriteria busana muslim
Sekurang-kurangnya ada lima point yang menjadi kriteria busana muslimah menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
a)      Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar  dan pantas (tidak termasuk suami).[1][3]
Satu cara untuk menutup aurat selain memakai pakaian yaitu hendaknya seorang muslimah  mengenakan jilbab (mengulurkan jilbabnya). Allah swt berfirman yang artinya:

“Hai Nabi katakanlah  kepada istri-istri kamu, anak-anak gadismu dan istri-istri orang mukmin: hendaklah ia mengulurkan jilbabnya kesaluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya nereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab: 59)

Ummu Salamah ra. menuturkan: begitu turun ayat ini hendaklah ia mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.
Al-hafizh Ibnu Katsir menjelaskan: ”firman Allah tersebut  menginstruksikan kepada rasul-Nya agar beliau memerintahkan  wanita-wanita yang beriman, khususnya pada anak-anak gadis dan istri-istri karena kemuliaan mereka, untuk mengulurkan jilbab mereka sehingga mereka berbeda dengan wanita jahiliyah dan budak-budak perempuan.[2][4]
Adapun yang dimaksud jilbab disini tidak di batasi oleh nama, jenis, dan warna, akan tetapi jilbab adalah semua pakaian yang dapat menutupi titik-titik perhiasan perempuan. Jilbab lebih sempurna dari pada menggunakan kata al-khimar (penutup kepala/kerudung) karena meliputi seluruh badan perempuan dan menutupi seluruh bagian atas tubuhnnya termasuk perhiasan atau sesuatu yanng melukiskan (bentuk) badannya. Karena pakaian yang melukiskan ukuran tubuh wanita adalah haram di pakai di hadapan laki-laki nonmahram.
b)      Hendaknya busana yang dipakai wanita muslimah menutup apa yang dibaliknya. Maksudnya tidak tipis menerawang sehingga warna kulitnya dapat terlihat dari luar.
Istilah menutup tidak  akan terwujud kecuali dengan kain yang tebal. Jika tipis maka akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dari Abdullah bin Abu Salamah, dikatakan Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju qubthiyah, (jenis pakaian dari mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata,”jangan kamu pakaikan baju-baju ini untuk istrimu! ”seseorang kemudian bertanya, ”wahai amirul muminin, telah saya pakaikan itu pada istriku dan telah aku lihat dirumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya  sebagai pakaian yang tipis. ”maka Umar menjawab, ”sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). ”(HR. Al-Baihaki II/23-235; muslim al-Bitthin dari Ani SHALIH dari umar).[3][5]
c)       Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata,”Rasulallah pernah memberiku baju quthbiah yang tebal dan merupakan baju yang pernah di hadiahkan  oleh dihyah Al-kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku, mengapa kamu tidak mengenakan baju quthbiyah? Aku menjawab aku pakaikan baju itu kepada istriku. Nabi lalu bersabda: ”perintahkan dia agar mengenakan baju dalam dibalik quthbiyah itu, saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan lekuk tulangnya. “(Al-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).[4][6]
d)      Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang meyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Abu hurairah barkata bahwa Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Dawud II/182; Ibnu Majah 1/588; Ahmad 2/325; Al-Hakim IV atau 19 disepakati oleh Adz-Dzahabi). Dalam hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria begitu juga sebaliknya ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya.
e)      Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik perhatian orang saat keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasan. Seorang wanita yang suka menampakkan perhiasannnya bisa dikatakan wanita pesolek (tabarruj) perlu kamu ketahui, kata tabarruj bagi perempuan memilki tiga pengertian:
1.      Menampakkan keelokan wajah dan titik-titik pesona tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
2.      Menampakkan keindahan-keindahan pakainnya dan perhisannya kepada laki-laki non mahram.
3.      Menampakkan gaya berjalanya,lenggangannya,dan lenggak-lenggoknya di hadapan laki-laki nonmahram.[5][7]
Apa yanng di lakukan oleh banyak perempuan masa kini sudah tidak termasuk praktik tabarruj, mereka keluar rumah dengan dandanan yang memikat dan mengundang fitnah. Mereka membuka  kepala mereka (tidak berjilbab), juga bagian atas dada, betis, dan lengan mereka. Semua ini merupakan praktik kemungkaran terbesar yang melanggar syariat  dan menyebabkan murka, siksa dan  datangnya amarah Allah. Hukum tabarruj adalah haram. Seperti dalam firman Allah yang artinya:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahalu”. (Qs. Al-Ahzab: 33)

Jika objek perintah dalam ayat diatas adalah istri-istri Nabi namun hal itu lebih di prioritaskan kepada wanita-wanita muslimah, sebab syariat sendiri sarat dengan perintah mengharuskan wanita untuk berdiam diri di rumahnya dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhisan mereka kecuali yang bisa tampak dari mereka”. (Qs. An-Nur: 31)

Kata perhisan diatas mengandung tiga arti yaitu pakaian yang indah, perhiasan, hal-hal yang pada umumnnya dijadikan perhiasan oleh wanita-wanita, baik dikepala, wajah, maupun anggota badan yanng lain (make-up). Ketiga hal ini adalah  perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan oleh wanita kepada laki-laki nonmahram.
Firman Allah yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan yanng telah berhenti (dari haid dan telah mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak maksud menampakkan perhiasan , dan berlaku sopan  adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Qs. An-nur: 60)

Ibnu Abas menjelaskan: ”yang dimaksud wanita menopause diatas adalah wanita yang   bila ia  duduk di rumahnya dengan memakai dir (pakaian rumah/sehari-hari) kerudung serta jilbabnya, selama tidak berdandanan menor karena hal itu di benci Allah. Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan berarti  dengan menanggalkan jilbab mereka tidak bermaksud  ingin dilihat perhiasan mereka. Tabarruj seperti ini berarti memperlihatkan pesona keindahnya. Ini menerangkan bahwa wanita menopouse yabg masih berkeinginan menikah dalam artian mereka masih memilki sisa-sia kecantikan dan syahwat kepada laki-laki maka ia bukan termasuk Al-Qawa’id (yang diperbolehkan meninggalkan pakaian dan jilbab dirumanya) ia juga tidak boleh menanggalkan pakaian dihadapan laki-laki karena  keduanya bisa jadi sama-sama tertarik.
Dalil yang mengharamkan tabarruj dari hadis nabi diriwayatkan dari ABU Hurairah ra: rasullah saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِلَمْ أَرَ هُمَا. قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَدْنَابِ الْبَقَرِيَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ. مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ، وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ ريْحَهَالَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَاوَكَذَا.
                  
Artinya: “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum akan aku lihat: kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia (dengan semena-mena) dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjanng, berlenggak lenggok menggoda, kepala mereka seperti punuk yanng meliuk liuk. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan pula mencium aromanya.padahal aromanya bisa  dicium dari segini segini”.[6][8]
f)       Dari segi warna, tidak terlalu mencolok sehingga menarik parhatian (syahwat) lawan jenis. Tampil rapi dan menarik (bukan mengundang syahwat) tidak mesti dengan berhias dan berpenampilan mencolok. Kebersihan, kerapian, dan alamiah akan mencerminkan kepribadian yang sebenarnya.







No comments:

Post a Comment