Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat:
ANRI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dibidang
kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan saat ini
karena Arsip sendiri
memiliki fungsi yang sangat
vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai
pembina Kearsipan Nasional sesuai
dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah
bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan
harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk
menyelamatkan arsip sebagai
bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus
sebagai warisan budaya bangsa, dapat
menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan
sebuah bangsa serta
harkat sebagai bangsa yang
berbudaya.
No comments:
Post a Comment