1. PENGERTIAN
ARSIP :
1. Arsip ialah:
- Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan
tunggal
maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan,
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
2. Arsip
dinamis:
Ialah yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan
kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan
administrasi negara;
3. Arsip Aktif:
Ialah Arsip Dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan
dipergunakan
dalam
penyelenggaraan administrasi.
4.
Arsip In Aktif
Ialah Arsip Dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan
administrasi sudah menurun.
5.
Arsip Statis
Ialah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan
kehidupan kebangsaan maupun untuk
penyelenggaraan sehari-hari Administrasi Negara.
6. Unit Kearsipan
Ialah Unit Organisasi yang kegiatan pokoknya mengarahkan dan mengendalikan
Arsip Aktif,
juga menyimpan dan mengelola arsip in aktif yang berasal dari unit-unit
pengolah (Unit Kerja)
di lingkngannya.
7. Unit Pengolah
Ialah Unit Kerja yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi yang
mengelola
arsip
aktif sebagai berkas
kerja.
8. Satuan
Organisasi
Ialah bagian dari suatu organisasi dimana diselenggarakan
kegiatan-kegiatan administrasi
dalam
arti terbatas (dalam lingkungan Departemen Agama) yang di dalamnya terdapat
pejabat-pejabat
yng mengurusi administrasi Kepegawaian, Keuangan dan administrasi umum
seperti Sekretariat jenderal,
inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Litbang Agama, Kantor
Wilayah Departemen Agama
Kabupaten Kotamadya, Kantor Urusan Agama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
9. Unit Pelaksana Teknis
Ialah Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, STAIN, STAKN,
STAHN,
Madrasah Aliyah Negeri,PGA Hindu Negeri, PGA Kristen Negeri, Madrasah
Tsanawiyah Negeri,
Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Balai Penelitian Aliran Kerohanian/Keagamaan,
Balai Penelitian Lektur Keagamaan,
Balai Penelitian Agama dan Kemasyarakatan dan Balai Pendidikan dan Latihan
Pegawai Teknis Keagamaan.
10. Pengurursan Surat
Pengurusan Surat ialah proses kegiatan pengelolaan surat sejak diterima,
diarahkan, dicatat di
unit kearsipan sampai diterima di unit pengolah dan sejak ditanda tangan dari
unit pengolah sampai dikirimkan
oleh unit kearsipan.
11.
Surat Dinas
Ialah pernyataan tertulis dalam bentuk dan corak yang diatur, yang digunakan
sebagai sarana
komunikasi
untuk menyampaikan dan menerima informasi kepada dan dari pihak lain baik
perorangan
atau
swasta maupun dinas yang dibuat oleh atau ditunjukkan kepada Departemen
Agama. Surat Dinas terdiri dari:
Ø
Surat
Dinas Terbuka, ialah surat dinas yang isinya mengandung kepentingan yang
memerlukan
tindak lanjut yang
lama diperlukan informasinya dan apabila surat tersebut hilang dapat
menimbulkan
kerugian bagi
organisasi.
Ø
Surat
Dinas Biasa, ialah surat dinas yang isinya tidak mengikat dan tidak
memerlukan tindak lanjut,
informasi yang
terkandung di dalamnya bersifat umum dan bernilai pendek.
Ø
Surat
Dinas Tertutup/Rahasia, ialah sunat dinas yang memiliki tanda-tanda
kerahasiaan dan
hanya boleh
dibuka/diketahui oleh pejabat yang berwenang.
DASAR HUKUM
KEARSIPAN DI INDONESIA
DASAR
HUKUM PRODUK DEPARTEMEN AGAMA
Yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Agama No. 10 Tahun 2005
tentang Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Kearsipan (Arsip Dinamis) di lingkungan Departemen Agama.
ARSIP
DAPAT BERUPA :
•
1.
Surat
•
2.
Dokumen
•
3.
Rekaman Gambar (VCD,DVD,Foto)
•
4.
Rekaman Suara (Casset, Piringan Hitam)
•
5.
Peta
•
6.
Disket, USB (Flash Disk)
HUKUM PIDANA
TUJUAN
KEARSIPAN
Tujuan Kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban
nasional
tentang
perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk
menyediakan
bahan
pertanggung jawab tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
KEWENANGAN
DAN ORGANISASI KEARSIPAN
Arsip Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi menjadi wewenang tanggung jawab
dan kewajiban Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Departemen Agama yang
selanjutnya disebut Unit Kearsipan untuk lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi dan juga berfungsi sebagai Unit Kearsipan Pusat bagi Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota, MAN, MTsN, dan MIN
Arsip UIN menjadi wewenang tanggungjawab dan kewajiban Biro Administrasi Umum
dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Unit Kearsipan untuk
lingkungan UIN;
KODE
INDEKS SURAT-SURAT DINAS
DEPARTEMEN AGAMA DI PUSAT DAN DAERAH
Kode
indeks surat dinas di Iingkungan Departemen Agama memuat unsur-unsur kode:
1.
Unit pengolah/konseptor;
2.
Kode simpanan;
3.
Nomor unit;
4.
Tahun pembuatan; :
A.
KODE INDEKS PUSAT
1.
UNSUR PIMPINAN MA/
Menteri
Agama
2.
UNSUR PEMBANTU PTMPINAN SJ/Sekretariat Jenderal
1
. Biro Perencanaan B .I
a.
Bagian Analisis Data Perencanaan B.I/1/
b.
Bagian Penyusunan Program Wilayah I B.I/2/
C.
Bagian Penyusunan Program Wilayah II B.I/3
d.
Bagian Pengendalian dan Pelaporan Program B.I/4
2.
Biro Kepegawaian B.ll
a.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai B.II/1/
b.
Bagian Pengangkatan dan Kepangkatan B.1112/
C.
Bagian Pemberhentian Pegawai B.1113/
d.
Bagian Data Kepegawaian B .11/41
3.
Biro Organisasi dan Tatalaksana B.IV/
a.
BagianAnalisisKebijakan B.JV/1/
b.
Bagian Pembinaan Kelembagaan B.IV/2/
2.
Biro Kepegawaian B.ll
a.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai B.II/1/
b.
Bagian Pengangkatan dan Kepangkatan B.1112/
C.
Bagian Pemberhentian Pegawai B.1113/
d.
Bagian Data Kepegawaian B .11/41
3.
Biro Organisasi dan Tatalaksana B.IV/
a.
BagianAnalisisKebijakan B.JV/1/
b.
Bagian Pembinaan Kelembagaan B.IV/2/
c. Bagian Ketatalaksanaan B .1V/3/
d. Bagian Evaluasi Kinerja OrganisasiB,IV/4/
4. BiroUmum B.VI/
a. Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal B.VI/I/
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan B.VI/2/
c. Bagian Rumah Tangga B.VI/3/
d. Bagian Pengadaan B.VJJ4/
3.
UNSUR PELAKSANA
Direktorat
Jenderal
1
.Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Penyelenggaraan Haji DJ.I/
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Set.DJ.I/
1.
Bagian Perencanaan dan Keuangan Set.DJ.IJ1/
2.
Bagian Data dan Pelaporan Set.DJ.I/2/
3.
Bagian Organisasi & Tatalaksana dan Kepegawaian Set.DJ.I/3/
4.
Bagian Umum Set.DJ.I/4/
b.
Direktorat Urusan Agama Islam Dt.I.I/
1.
Subdirektorat Kepenghuluan Dt.I.I/1/
2.
Subdirektorat Pengembangan Keluarga Sakinah Dt.I.I/2/
3.
Subdirektorat Pembinaan Pangan Halal Dt.I.I/3/
4.
Subdirektorat Bina Ibadah Sosial Dt.I.I/4/
5.
Subdirektorat Pengembangan Kemitraan Umat Dt.I.I/5/
c.
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Dt.I.II/
1.
Subdirektorat Organisasi dan Tatalaksana Peradilan Agama Dt.I.II/1/
2.
Subdirektorat Sarana Dt.I.II/2/
3.
Subdirektorat Ketenagaan Dt.I.II/3/
4.
Subdirektorat Hukum dan Peraturan Perundangundangan Peradilan Agama
Dt.I.II/4/
5.
Subdirektorat Hisab Rukyat dan Sumpah Keagamaan Dt.I.II/5/
2.
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam DJ.II/
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Set.DJ.II
1.
Bagian Perencanaan dan Keuangan Set.DJ.II/1/
2.
Bagian Data dan kformasi Pendidikan Set.DJ.II/2/
3.
Bagian Organisasi dan Tatalaksana dan Kepegawaian Set.DJ.II/3/
4.
Bagian Umum Set.DJ.II/4/
b.
Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Dt.II.I/
1.
Subdirektorat Kurikulum Dt.II.I/II
2.
Subdirektorat Ketenagaan dan Kesiswaan Dt.II.I/2/
3.
Subdirektorat Sarana Dt.II.1/3/
4.
Subdirektorat Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Dt.II.I/4/
5.
Subdirektorat Supervisi dan Evaluasi Pendidikan Dt.II.1/5/
c.
Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Dt.II.II/
1.
Subdirektorat Pendidikan Keagamaan Dt.II.II/1/
2.
Subdirektorat Pendidika Salafiyah Dt.II.II/2/
3.
Subdirektorat Kerjasama Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Pondok Pesantren
Dt.II.II/3/
4.
Subdirektorat Santri Dt.II.II/4/
5.
Subdirektorat Pelayanan Pondok Pesantren pada Masyarakat Dt.II.II/5/
d.
Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Dt.II.III/
1.
Subdirektorat Akademik dan Kelembagaan Dt.II.III/1/
2.
Subdirektorat Sarana Dt.II.III/2/
3.
Subdirektorat Ketenagaan Dt.II.III/3/
4.
Subdirektorat Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dan Kemahasiswaan
Dt.II.III/4/
5.
Subdirektorat Kerjasama Perguruan Tinggi dan Publikasi Dt.II.III/5/
CONTOH
PENGGUNAAN KODE INDEKS
1.
Surat dan Sekretaris Jenderal yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi
dan Tatalaksana
Nomor
: SJ/B.JV/3/OT.OO/160/2002, dengan
keterangan
sbb:
SJ
: Kode indeks Sekretariat Jenderal
B.IV
: Kode indeks Biro Organisasi dan Tatalaksana
3
: Kode Bagian Ketatalaksanaan
OT.00
: Kode Klasifkasi
160
: Nomor sura dalam kartu kendali
2002
: Tahun Pemtuatan surat
2.
Surat dan Direktur Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji yang
ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggaraan Haji
Nomor
: DJ.IJSet.DJ4/l/OTOO/l25/2OO2, dengan keterangan sbb:
DJ.I
: Kode indeks Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelepggaraan
Haji
Set.DJ.I
: Kode indeks Sekretariat Ditjen
1
Bagian Perencanaan daii Keuangan
OT.00
: Kode Klasifik
125
: Nomor Surat Dalam Kartu Kendali
2002
: Tahun Pembuatan Surat
B.
KODE INDEKS DAERAH INSTANSI VERTIKAL
I.
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi
Kw/
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kw.01/
2. Provinsi Sumatera Utara
Kw.02/
3. Provinsi Sumatera Barat
Kw.03/
4. Provinsi Riau
Kw.04/
5. Provinsi Jambi
Kw.05/
6. Provinsi Sumatera Selatan
Kw.06/
7. Provinsi Bengkulu
Kw.07/
8. Provinsi Lampung
Kw.08/
9. Provinsi D.K.1. Jakarta
Kw.09/
10. Provinsi Jawa Barat
Kw. 10/
11. Provinsi Jawa Tengah
Kw. 11/
Contoh
Penggunaan
Kode Indeks Surat Dinas Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi:
1.
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah
a.
Surat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah
Nomor : Kw.1 1.1/PP.00/635/2002 dengan
keterangan sebagai berikut:
Kw. 1 1 : Kode Indeks Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah
1
: Kode Bagian Tata Usaha
PP.00 : Kode Kiasifikasi
635 : Kode Nomor Urut Dalam Kartu
Kendali
|
- BERANDA
- DAFTAR ISI
- KATA MUTIARA
- KATA MOTIVASI KU
- KATA MOTIVASI MARIO TEGUH
- KATA MUTIARA VERSI BANYAK
- KUMPULAN KATA MUTIARA
- KOLEKSI KATA MUTIARA
- KATA MUTIARA BIJAK
- KATA MUTIARA DAN BIJAK
- KATA MUTIARA BIJAK 2
- KATA MUTIARA PENYESALAN
- KATA MUTIARA KEBAHAGIAAN
- KATA MUTIARA KESUKSESAN
- KATA MUTIARA KESEDIHAN
- KATA MUTIARA PERSAHABATAN
- KATA MUTIARA PERSAHABATAN 2
- KATA MUTIARA TENTANG CINTA
- 50 KATA MUTIARA
- KATA-KATA PENYEMANGAT
- KATA MUTIARA 1
- KATA MUTIARA 2
- KATA MUTIARA PENYEMANGAT
- KATA MUTIARA TENTANG CINTA
- KATA MUTIARA 3
- KATA MUTIARA BERBAGAI SUMBER
- KATA MUTIARA BERBAGAI TOKOH
- KATA MUTIARA BAHASA INGGRIS
- KATA-KATA MUTIARA
- LIRIK LAGU
- B INDONESIA
- BAHASA JAWA
- PERALATAN KANTOR
- PERJALANAN DINAS
- MAU UANG???
- KAS KECIL
- KEARSIPAN
- LAPORAN
- CERITA
- SURAT
- RESEP
- PUISI
- APL
- PAI
- PKN
- IPA
- IPS
- HP
- ABOUT ME
Tuesday, 21 January 2014
ARSIP
Labels:
KEARSIPAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment