Tuesday, 20 January 2015

PROTOKOLER RAPAT





Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan  bahasa Yunani protocollon.  Dalam kamus Bahasa Inggris Oxford,
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
1.      Persyaratan Menjadi Protokoler.
a.       Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
b.      Bermental kuat dan kepribadian tangguh
c.       Trampil dan cekatan menguasai situasi
d.      Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
e.       Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
f.       Sangat memahami perasaan orang lain
g.      Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
h.      Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
i.        Rendah hati tetapi tidak rendah diri
j.        Penampilan menarik
k.      Pandai berbusana sesuai dengan suasana
l.        Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
m.    Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
n.      Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
2.      Jenis-jenis Kegiatan Protokol
a.       Jenis kegiatan Umum/ Kenegaraan
·         Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
·         Upacara penandatanganan naskah kerjasama
·         Upacara sumpah pegawai
·         Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
·         Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
b.      Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
·         Upacara Dies Natalies
·         Upacara wisuda sarjana
·         Upacara pengukuhan guru besar
·         Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
3.      Aktivitas Protokoler

a.       Tata ruang
b.      Tata upacara
c.       Tata Tempat
d.      Tata Busana
e.       Tata Warkat


4.      Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol
a.       Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap nperbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah dilakukan.
b.      Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
c.       Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.
5.      Peran dan Fungsi Protokoler
Peran dan fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Diperlukan adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
6.      Tugas utama Protokol
a.       Pelaksanaan upacara dalam:
·         Pelantikan para pejabat Negara
·         Peresmian proyek-proyek nasional
·         Peringatan hari-hari besar nasional
·         Pembukaan konferensi, konggres, muktamar
·         Pemakamaman pejabat yang meninggal dunia
b.      Pengaturan kunjungan:
·         Kenegaraan
·         Pemimpin nasional
·         Tamu luar negeri
·         Tamu dalam negeri
·         Inspeksi pimpinan

No comments:

Post a Comment