Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa
Inggris protocol, bahasa
Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan bahasa Yunani protocollon. Dalam kamus Bahasa
Inggris Oxford,
Perkembangan selanjutnya,
protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler
ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang
nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara
resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam
negara, pemerintahan atau masyarakat.
1.
Persyaratan Menjadi Protokoler.
a.
Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas
terutama dalam hubungan antar manusia
b.
Bermental kuat dan
kepribadian tangguh
c.
Trampil dan cekatan
menguasai situasi
d.
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi
cermat
e.
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
f.
Sangat memahami perasaan
orang lain
g.
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap
orang
h.
Pandai membawa diri dan
selalu mawas diri
i.
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
j.
Penampilan menarik
k.
Pandai berbusana sesuai
dengan suasana
l.
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
m.
Memiliki pengetahuan
tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
n.
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa
asing
2. Jenis-jenis Kegiatan
Protokol
a.
Jenis kegiatan Umum/ Kenegaraan
·
Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
·
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
·
Upacara sumpah pegawai
·
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
·
Peresmian pembukaan seminar, symposium,
siskusi dan sebagainya
b.
Jenis kegiatan yang
bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
·
Upacara Dies Natalies
·
Upacara wisuda sarjana
·
Upacara pengukuhan guru besar
·
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
3. Aktivitas Protokoler
a.
Tata ruang
b.
Tata upacara
c.
Tata Tempat
d.
Tata Busana
e.
Tata Warkat
4. Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol
a.
Tata cara, setiap kegiatan acara harus
dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap nperbuatan atau tindakan yang
dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah dilakukan.
b.
Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian
penghormatan
c.
Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan dan yang
berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.
5.
Peran dan Fungsi
Protokoler
Peran
dan fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan
oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian
yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja,
terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung
tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Diperlukan
adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena
protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan
suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan
tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua
pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya
ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
6.
Tugas utama Protokol
a.
Pelaksanaan upacara dalam:
·
Pelantikan para pejabat Negara
·
Peresmian proyek-proyek nasional
·
Peringatan hari-hari besar nasional
·
Pembukaan konferensi, konggres,
muktamar
·
Pemakamaman pejabat yang meninggal
dunia
b.
Pengaturan kunjungan:
·
Kenegaraan
·
Pemimpin nasional
·
Tamu luar negeri
·
Tamu dalam negeri
·
Inspeksi pimpinan
No comments:
Post a Comment