Saturday, 15 February 2014

ALAT MUSIK DAERAH



Nama-Nama Alat Musik Daerah (Tradisional) Di Indonesia
Indonesia adalah Negara yang kaya akan budaya, salah satu di antaranya adalah alat musik daerah yang banyak tersebar dipelosok negri dengan berbagai bentuk dan bahannya.
Untuk itu saya akan sedikit share tentang nama-nama alat musik daerah yang ada di Indonesia, lumayan buat tambah-tambah pengetahuan terutama buat para pelajar di seluruh Indonesia.
Berikut ini daftarnya:

1. ANGKLUNG : Alat musik dari Jawa Barat yang terbuat dari Bambu.
2. ANAK BECING : Alat musik yang berupa dua batang logam seperti pendayung, berasal dari Sulawesi Selatan.
3. ALOSU : Alat musik yang berupa kotak anyaman daun kelapa. Di dalamnya berisi biji-biji, berasal dari Sulawesi Selatan.
4. ATOWO : Sejenis genderang berasal dari Papua.
5. ARUMBA : Alat musik yang dari bambu berasal dari Jawa Barat.
6. ARAMBA : Alat musik yang bentuknya seperti bende berasal dari Pulau Nias, Sumatera Utara.
7. BASA BASI : Alat musik sejenis terompet yang terbuat dari bambu yang dipasang rangkap, berasal dari Sulawesi Selatan.
8. BABUN : Alat musik sejenis kendang yang berasal dari Kalimantan Selatan.
9. CALUNG : Alat musik yang terbuat dari Bambu berasal dari Jawa Barat.
10. CUNGKLIK : Alat musik sejenis kulintang yang terbuat dari kayu, berasal dari Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
11. DOLI-DOLI : Alat musik yang berupa empat bìlah kayu lunak berasal dari Pulau Nias, Sumatera Utara.
12. DOG-DOG : Alat musik sejenis genderang yang berasal dari Jawa Barat.
13. DRURI DANA : Alat musik berupa bambu yang dikerat seperti garpu penala, berasal dari Pulau Nias, Sumatera Utara.
14. FARITIA : Aramba kecil yang berasal dari Pulau Nias, Sumatera Utara.
15. FLOIT : Seruling bambu yang berasal dari Maluku.
16. FOI MERE : Sejenis seruling yang berasal dari Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
17. GAMELAN BALI : Seperangkat alat musik yang berasal dari daerah Bali.
18. GAMELAN JAWA : Seperangkat alat musik yang berasal dari Jawa Tengah.
19. GAMELAN SUNDA : Seperangkat alat musik yang berasal dari Jawa Barat.
20. GARANTUNG : Alat musik yang berupa bilah-bilah kayu yang digantung, berasal dari Tapanuli, Sumatera Utara.
21. GERDEK : Seruling tempurung yang berasal dari Dayak, Kalimantan.
22. GONRANG : Alat musik sejenis kendang yang berasal dari daerah Simalungun, Sumatera Utara.
23. HAPETAN : Alat musik sejenis kecapi yang berasal dari Tapanuli, Sumatera Utara.
24. KECAPI : Gitar kecil dengan dua dawai yang terdapat di seluruh daerah di Indonesia.
25. KELOKO : Terompet kulit kerang yang berasal dari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
26. KERE-KERE GALANG : Alat musik sejenis rebab yang berasal dari daerah Gowa, Sulawesi Selatan.
27. KESO-KESO : Senis Rebab yang berasal dari daerah Gowa, Sulawesi Selatan.
28. KINU : Sejenis seruling dari Pulau Roti.
29. KLEDI : Alat musik tiup yang berasal dari Kalimantan.
30. KOLINTANG : Alat musik berupa bilah-bilah kayu yang disusun di atas kotak kayu, berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara.
31. LEMBANG : Seruling panjang yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.
32. NAFIRI : Alat musik tiup yang berasal dari Maluku.
33. POPONDI : Alat musik petik yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.
34. REBAB : Alat musik gesek yang berasal dari Jawa Barat.
35. SAMPEK : Sejenis gitar yang berasal dari Dayak, Kalimantan.
36. SASANDO : Alat musik petik yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
37. SELUANG : Seruling bambu yang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat.
38. SERUNAI : Alat musik tiup yang berasal dari Sumatera.
39. SITER atau CELEMPUNG : Alat musik petìk yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
40. TALINDO : Alat musik petìk yang berasal dari Sulawesi.
41. TALEMPOK PACIK : Alat musik pukul seperti gong kecil, berasal dari Sumatera Barat.
42. TIFA : Genderang kecil yang berasal dari Maluku dan Papua.
43. TOTOBUANG : Sejenis talempong, berasal dari Maluku.

JENIS-JENIS ALAT MUSIK



Angklung adalah alat musik multitonal ( bernada ganda )  yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan ( bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu ) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil.

Calung adalah alat musik Sunda yang merupakan prototipe ( purwarupa ) dari angklung. Berbeda dengan angklung yang dimainkan dengan cara digoyangkan, cara menabuh calung adalah dengan memukul batang ( wilahan, bilah ) dari ruas – ruas ( tabung bambu ) yang tersusun menurut titi laras ( tangga nada ) pentatonik ( da-mi-na-ti-la ).

Selompret adalah salah satu bentuk alat musik tiup logam paling sederhana, dengan tidak memiliki katup maupun alat pengubah titi nada lainnya. Semua konrol nada dilakukan oleh variasi gerakan bibir, dikarenakan selompret tidak memiliki mekanisme lain untuk mengontrol nada. Akibatnya, suara selomptret terbatas pada note dalam seri harmonik.

Bonang adalah alat musik yang digunakan dalam gamelan jawa. Bonang juga merupakan instrumen melodi terkemuka di Degung Gamelan Sunda.


Kecapi merupakan alat musik Sunda yang dimainkan sebagai alat musik utama dalam Tembang Sunda atau Mamaos Cianjuran dan kacapi suling. Kata kacapi dalam bahasa sunda juga merujuk kepada tanaman sentul, yang dipercaya kayunya digunakan untuk membuat alat musik kecapi.

Gong merupakan sebuah alat musik pukul yang terkenal di Asia Tenggara dan Asia Timur. Gong ini digunakan untuk alat musik tradisional. Saat ini tidak banyak lagi perajin gong seperti ini.


Kendang adalah instrumen dalam gamelan Jawa Tengah yang salah satu fungsi utamanya mengatur irama. Instrumen ini dibunyikan dengan tangan, tanpa alat bantu. Jenis kendang yang kecil disebut ketipung, yang menengah disebut kendang ciblon / kebar.

Rebab adalah dalam gamelan Indonesia mengolaborasi dan menghiasi melodi dasar. Ini tidak harus sesuai persis dengan skala instrumen gamelan lainnya dan dapat dimainkan dalam waktu yang reatif bebas, penyelesaian frasa setelah dentuman dari gong ageng. Rebab juga sering memainkan buka yang saat itu adalah bagian ansambel.

Saron atau yang biasanya disebut juga ricik. Ricik adalah salah satu instrumen gamelan yang termasuk keluarga balungan. Saron menghasilkan nada satu oktaf lebih tinggi daripada demung, dengan ukuran fisik yang lebih kecil. Tubuh saron biasanya terbuat dari kayu, dengan bentuk seperti palu.

Seruling adalah alat musik dari keluarga alat musik tiup kayu atau terbuat dari bambu. Suara seruling berciri lembut dan dapat dipadukan dengan alat musik lainnya dengan baik.

Celempung merupakan alat musik yang terbuat dari hinis bambu yang memanfaatkan gelombang resonansi yang ada dalam ruas batang bambu. Alat pemukulnya terbuat dari bahan bambu atau kayu yang ujungnya diberi kain atau benda tipis agar menghasilkan suara nyaring.

Kendang adalah salah satu alat musik dalamgamelan jawa yang berfungsi mengatur irama dan termasuk dalam “membranofon” yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari selaput kulit atau bahan lainnya.

Bonang adalah alat musik tradisional Pulau Jawa. Adalah sekumpulan gong kecil yang disusun secara horisontal dan ditabuh dengan stik. Dua macam bonang yaitu pelog dan slendro.

Rebana ialah sejenis alat musik tradisional yang sering dimainkan bagi mengiringi lagu – lagu budaya. 

Terompet reog merupakan alat musik tradisional yang berasal dari Ponorogo Jawa Timur. Alat musik ini biasanya digunakan sebagai pengiring saat pertunjukan reog ponorogo.

Kempul merupakan instrumen gamelan yang bertugas pada bagian irama. Bentuknya seperti pencon, bonang barong bagian bawah yang bergantung pada gayor, akan tetapi ukurannya besar – besar.

CARA MENGUBAH KONSTITUSI




A.    Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
a.       Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.
b.      Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
c.       Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2.      Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3.      Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4.      Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
B.     Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.      Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi.
2.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
C.     Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.      Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.      Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.      Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat.
4.      Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1.      Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2.      Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a.       16 Bab;
b.      37 Pasal
c.       4 aturan peralihan;
d.      2 Aturan Tambahan.
3.      Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1.      Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b.      Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c.       Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
·         Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
·         Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d.      Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2.      Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
e.       Pasal 20  berbunyi :  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f.       Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
g.      Pasal 28  memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13   hak asasi manusia.
3.      Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
h.      Pasal 1 ayat (2) berbunyi :  Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
i.        Ditambah Pasal 6A :  Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
j.        Pasal 8 ayat (1) berbunyi :  Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya.
k.      Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
·         Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
·         Pasal 24C :  mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003.
4.      Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
l.        Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
m.    Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadiPresiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
n.      Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
o.      Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
·         Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
·         Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
·         Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
·         Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
·         Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
·         Pasal 14:
Presiden memberi :
Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.